Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
INDOVIZKA.COM - Bandar narkotika di Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah inisial BD (33 tahun) berhasil diamankan Polsek Tanah Merah, pada Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 wib.
BD diamankan Sat Reskrim Polsek Tanah Merah di Jalan Pendidikan RT. 001 RW. 001 Desa Terkulai Bugis.
Kronologis penangkapan dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno berawal dari Kapolsek Tanah Merah
mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Tekulai bahwa ada seorang bandar narkoba di Desa Tekulai Hulu bernama BD.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Informasi Bhabinkamtibmas itu didapat dari masyarakat. Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah dan Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, unit Reskrim Polsek Tanah Merah dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa Tekulai Bugis dan Kepala Dusun Beringin langsung melakukan penangkapan terhadap BD yang saat itu berada di Pos Ronda.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kades dan Kadus Desa Tukulai Bugis, ditemukan 1 paket sedang dan 50 paket kecil shabu dengan berat total 3.82 gram di dalam jok sepeda motor matic yang digunakan oleh BD," ungkap AKP Warno.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
.png)

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Riau Turun
Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi