Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
INDOVIZKA.COM - Tujuh dari 17 tahanan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil ditangkap kembali. Saat ini petugas gabungan masih memburu 10 tahanan kabur yang tersisa.
"Untuk pelaku (tahanan kabur) tujuh orang sudah ditangkap. Tim kita sudah bergerak, sampai sekarang masih berjalan. Tolong doakan rekan-rekan semua, kita bisa menangkap mereka semua itu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono kepada halloriau.com, Kamis (21/9/2023).
Hanya saja untuk kronologi kabur 17 tahanan Polsek Tenayan Raya, Kombes Pol Hery belum bisa berkomenta banyak.
"Itu tim penyidik akan bekerja. Selesai disidik akan disampaikan (kronologi)," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 tahanan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, melarikan diri dari sel. Disebut-sebut para tahanan berhasil kabur usai menjebol dinding sel.
Hingga saat ini Provos Polda Riau tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertugas di Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan terhadap seluruh tahanan. tim khusus yang terdiri dari Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau langsung dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan ini.
.png)

Berita Lainnya
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Kotak Infak Diringkus Polisi
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Menunggu Kiriman Sabu-sabu, Wanita di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan