Polisi Himbau Keluarga Selvi Serahkan Rekaman CCTV Penabrak Mahasiswi Universitas Suryakencana Tersebut

Foto ilustrasi. Sumber (google)

INDOVIZKA.COM - Polisi meminta keluarga Selvi Amalia Nuraeni (19), membeberkan bukti bahwa penabrak mahasiswi Universitas Suryakencana tersebut bukan mobil Audi melainkan Innova. Polisi mengimbau keluarga Selvi memberikan data akurat mengungkap kasus kecelakaan maut tersebut.

"Kita imbau untuk memberikan data atau informasi yang mendukung proses pengungkapan perkara menjadi terang benderang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (31/1).

Menurut Ibrahim, apabila data diberikan keluarga tidak akurat bakal memudarkan pengungkapan perkara tersebut.

"Bukan sebaliknya memberikan informasi kepada penyidik dengan data yang menyesatkan, malah akan mengaburkan pengungkapan perkara," ujar dia.

CCTV Hanya Petunjuk

Selain itu, polisi menyebut kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) bukan menjadi alat bukti pengungkapan kasus kecelakaan tersebut. Polisi melakukan metode Traffic accident anlysis (TAA) untuk mengungkap penyebab kematian Selvi.

"Sejak awal lidik kita mencari CCTV yang menyorot TKP, namun tidak ditemukan. Jika ada akan lebih baik, dan CCTV tidak menjadi alat bukti, cuma petunjuk," kata dia.

Polisi melakukan metode Traffic accident anlysis (TAA) hingga akhirnya menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Polisi menegaskan penyebab kematian korban dipastikan bukan karena kendaraan rombongan polisi.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan menggunakan TAA, pemeriksaan fisik ranmor menggunakan INAFIS dan olah TKP semua merujuk ke mobil Audi, jadi sangat cukup," ujar dia.

Pengemudi Mobil Audi Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur meninggal dunia.

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.

Keluarga Sebut Mobil Penabrak Selvi adalah Innova

Sebelumnya, Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni (19) masih dalam penyelidikan polisi. Pihak keluarga memiliki informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang menabrak korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi menghargai dan mengapresiasi upaya kepolisian yang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Namun, pihak keluarga korban memiliki informasi dari beberapa rekaman CCTV dan rekaman saksi. Singkatnya, mobil yang diduga menabrak korban berjenis MPV (multi purpose vehicle) merek Innova, bukan Audi A8 seperti versi polisi.

"Penabrak itu diduga Innova, bukan Audi yang menyusup seperti klaim Kapolres (Cianjur)," kata Yudi, Kamis (26/1) malam.

Maka dari itu, dia meminta kepolisian bisa menggunakan informasi yang dimiliki pihak keluarga karena semua berbasis data. Hanya saja, mengenai petunjuk tersebut belum bisa disampaikan kepada publik.

"Namun demikian kami hormat dan hargai. Demikian juga seharusnya Kapolres juga menghormati data dan informasi dari pihak kami, sebagai bagian informasi warga agar perkaranya terang benderang. Karena itu, maka kami minta agar (pengemudi) Audi dan Innova diperiksa. Agar fair," terang dia. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar