Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
INDOVIZKA.COM - Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Muflihun, menyatakan keinginannya untuk memasukkan budaya hidup bersih sebagai muatan lokal dalam pendidikan anak-anak.
Ia berharap bahwa budaya ini dapat diajarkan sejak dini di tingkat PAUD, SD, dan SMP. Dengan ajaran ini, diharapkan anak-anak akan terbiasa dan memiliki budaya hidup bersih yang akan terbawa hingga usia dewasa.
Menurut Muflihun, kebersihan adalah tanggung jawab bersama setiap warga Kota Pekanbaru.
''Setiap manusia memproduksi sampah dan harus memiliki kemampuan untuk menjaga agar sampah tidak dibuang sembarangan,'' ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk mengubah perilaku buruk membuang sampah dan menjaga kebersihan kota agar terhindar dari banjir.
"Sampah adalah masalah kita bersama, kita semua memproduksinya dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membuangnya dengan benar," pungkas Muflihun.
Dengan budaya hidup bersih sebagai muatan lokal di sekolah, diharapkan anak-anak dapat memahami pentingnya kebersihan dan mempraktekkan kebiasaan baik ini sepanjang hidup mereka.
Ini akan membantu Kota Pekanbaru untuk menjadi lebih bersih dan terhindar dari masalah banjir.
.png)

Berita Lainnya
1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat BLT Rp2,4 Juta
Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia
Buruan, ini hari terakhir pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, berikut linknya
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Dua Anggota Pramuka MTs Riyadhahtul Jannah Lulus Seleksi Jamnas XI 2022 ke Jakarta
Kemenkominfo Gelar Webinar untuk Komunitas Pendidikan di Kampar
Inhil Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
PGSR Keluhkan Soal Kesejahteraan, Ini Kata DPRD Riau
10 Pelajar SMA/SMK di Riau Ikuti Lomba Karya Ilmiah
Convocation XIII Unisi 2020, 317 Mahasiswa Sandang Gelar Sarjana
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Guru PPPK Kemdikbud.go.id Tahap 2: Syarat, Cara, dan Jumlah Formasi