Buruan, ini hari terakhir pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, berikut linknya


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengumuman untuk para guru honorer dan tenaga pengajar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. Hari ini, Sabtu 30 Oktober 2021 adalah batas akhir pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2.

Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 hanya berlangsung di website sscasn.bkn.go.id. Namun hanya pemilik akun SSCASN yang bisa mengikuti pemilihan formasi tersebut. Sedangkan pembuatan akun SSCASN sudah ditutup beberapa bulan lalu.

Sesuai pengumuman di website gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dimulai sejak 24 Oktober 2021. Pemilihan formasi P3K Guru 2021 dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2021

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk P3K Guru.

Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Untuk memilih formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, Anda cukup login di website sscasn.bkn.go.id 

Peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini dapat diikuti oleh peserta dari sejumlah golongan, yakni

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

  • Tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I

  • Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

Tahapan awal yang harus dilakukan dalam seleksi P3K Guru 2021 tahap 2 adalah memilih formasi. Hal ini turut didukung dengan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2. "Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN," ujar Nunuk, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, 15 Oktober 2021.

Berikut mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 menurut penjelasan Nunuk:

  • Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

  • Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

  • Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

  • Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Cara memilih formasi PPPK Guru 2021 tahap 2

  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru

  • NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

  • Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

  • Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

  • Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

  • Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

  • Lengkapi data yang harus diisi

  • Unggah dokumen

  • Cek resume dan akhiri pendaftaran

  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

Mengenai seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. "Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya," kata dia.

"Baik guru induk atau non induk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," imbuh Nunuk.

Nunuk mengimbau, para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri. Ia juga menyarankan untuk tidak perlu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) berbayar. "Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa," jelas dia.

Berikut jadwal lengkap seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

Berdasarkan pengumuman di website gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini jadwal terbaru seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2: 

  • Pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2: 24-30 Oktober 2021

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi P3K Guru tahap 2: 4 November 2021

  • Cetak kartu peserta: 4-7 November 2021

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2: 8-12 November 2021

  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 18 November 2021.

  • Masa sanggah tahap 2 (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021

  • Jawab sanggah tahap 2: 21-27 November 2021

  • Pengumuman pasca masa sanggah tahap 2: 28 November 2021

Gaji guru PPPK

Sebelumnya, pemerintah sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1. Ratusan ribu guru honorer berhasil lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1.

Dalam konferensi pers pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi PPPK Guru 2021. Sebanyak 173.329 peserta yang lolos seleksi tersebut segera diangkat menjadi guru PPPK.

Lalu, setelah menjadi guru PPPK, berapa gaji yang bisa diperoleh?

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain mendapat gaji bulanan, PPPK Guru juga mendapat fasilitas sebagai berikut:

  • Gaji dan tunjangan

  • Cuti

  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah jadwal dan cara memilih formasi seleksi kompetensi P3K Guru 2021 tahap 2. Semoga Anda lolos seleksi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar