Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
5 Poin Penting Aturan Baru PTM dalam SE Mendikbudristek
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan baru tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa minggu terakhir melihat peningkatan kasus, ditambah dengan adanya varian Omicron.
Adapun kesepakatan antara lima kementerian terkait untuk aturan baru ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dikutip dari laman Covid-19.go.id, Jumat (4/2/2022) berikut adalah lima poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait kegiatan PTM:
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu, level tiga, dan level empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Pengawasan dan Pembinaan yang Harus Diperhatikan
Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan PTM Terbatas, dihimbau untuk dilaksanakan dalam hal :
A. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
B. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
C. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
D. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Berita Lainnya
Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak Terhadap Pendidikan
Academics TV dan CID UIN Suska Riau akan Gelar Webinar Penanganan Aksi Terorisme
DPRD Riau Pinta Kabupaten/Kota Perhatikan Nasib Guru Bantu
Bunda Literasi Inhil Sambut Hangat Kunjungan FTBM
Tetap Terapkan Prokes, Unisi Gelar KPA Tahun Ajaran Baru 2021/2022
Inilah 8 Tahapan Jalur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah Pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
Besok, Siswa SMP dan SD di Inhil Masih Belajar dari Rumah
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Hari Libur Khusus Nataru
Anak Sekolah Belajar di Rumah, Kok SPP-nya Nggak Turun?