Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
5 Poin Penting Aturan Baru PTM dalam SE Mendikbudristek
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan baru tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa minggu terakhir melihat peningkatan kasus, ditambah dengan adanya varian Omicron.
Adapun kesepakatan antara lima kementerian terkait untuk aturan baru ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Dikutip dari laman Covid-19.go.id, Jumat (4/2/2022) berikut adalah lima poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait kegiatan PTM:
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu, level tiga, dan level empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Pengawasan dan Pembinaan yang Harus Diperhatikan
Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan PTM Terbatas, dihimbau untuk dilaksanakan dalam hal :
A. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
B. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
C. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
D. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Lebaran, Riau Sudah Salurkan Gaji Guru Honor Hampir Rp10 Miliar
Ini Syarat Ponpes di Riau Jika Ingin Buka
Pemerintah Rogoh Kocek Rp5,71 T untuk BLT Guru Honorer
Bazar dan Wisuda Tahfiz Al-Quran Meriahkan Milad MAN 1 Inhil
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Rokan Hulu Buka Sekolah Tatap Muka Senin Depan
Empat Provinsi Tunda Pelaksanaan UN SMK
Ini Alasan Anies Baswedan Sebut Siklus Pendidikan di Indonesia Bermasalah
Pekanbaru Belum Menerapkan Belajar Tatap Muka
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbudristek Sebut Aturan PTM Ikuti Level PPKM