Pilihan
5 Poin Penting Aturan Baru PTM dalam SE Mendikbudristek
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Aturan baru tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa minggu terakhir melihat peningkatan kasus, ditambah dengan adanya varian Omicron.
Adapun kesepakatan antara lima kementerian terkait untuk aturan baru ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Dikutip dari laman Covid-19.go.id, Jumat (4/2/2022) berikut adalah lima poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait kegiatan PTM:
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu, level tiga, dan level empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Pengawasan dan Pembinaan yang Harus Diperhatikan
Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan PTM Terbatas, dihimbau untuk dilaksanakan dalam hal :
A. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
B. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
C. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
D. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
.png)

Berita Lainnya
PCR Kembali Buka Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri 2023
PGSR Keluhkan Soal Kesejahteraan, Ini Kata DPRD Riau
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
Kampung Inggris di Tembilahan Diresmikan
Bunda Literasi Inhil Sambut Hangat Kunjungan FTBM
167.000 Anak Putus Sekolah di Riau Jadi Perhatian Khusus, Tim Satgas Pantas Disdik Riau Lakukan Verifikasi Data
7 PTN yang Tidak Menaikkan UKT, Siapa Lagi Selain Universitas Andalas dan Unpad?
Sekolah Rakyat dan Pendidikan Bermutu, Harapan Baru Anak dari Keluarga Rentan
Hari Guru Nasional, Nadiem: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop
Heboh, Buku Pelajaran SMA Memuat Alamat Situs Porno