Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
INDOVIZKA.COM - Polisi menetapkan mama muda berinisial YN (25) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di Kota Jambi. Bahkan hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.
Dikutip dari iNews, YN tampak menghindari sorotan kamera awak media saat dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, mama muda satu anak yang baru 2 tahun menikah ini telah dibawa ke Rutan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan sementara, mama muda ini memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melecehkan 11 anak tetangga.
"Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah ini, polisi juga nantinya akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sementara untuk korban lain, Andri mengaku masih berpotensi bertambah.
"Jumlah korban masih berkembang karena kami mendapat informasi dari para orang tua ada anak yang lain. Informasi ini akan kami dalami," ucapnya.
Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. Namun penyelidikan berkata lain.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara