Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
INDOVIZKA.COM - Polisi menetapkan mama muda berinisial YN (25) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di Kota Jambi. Bahkan hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.
Dikutip dari iNews, YN tampak menghindari sorotan kamera awak media saat dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, mama muda satu anak yang baru 2 tahun menikah ini telah dibawa ke Rutan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan sementara, mama muda ini memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melecehkan 11 anak tetangga.
"Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah ini, polisi juga nantinya akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sementara untuk korban lain, Andri mengaku masih berpotensi bertambah.
"Jumlah korban masih berkembang karena kami mendapat informasi dari para orang tua ada anak yang lain. Informasi ini akan kami dalami," ucapnya.
Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. Namun penyelidikan berkata lain.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Polisi Sebut Peran Oknum Pegawai Lapas Yang Terlibat Narkoba Sebagai Becak Darat
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Pasca Ditangkap KPK, Spanduk dan Baliho Bergambar Muhammad Adil Dicopot Satpol PP
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur