Pilihan
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
INDOVIZKA.COM - Polisi menetapkan mama muda berinisial YN (25) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di Kota Jambi. Bahkan hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.
Dikutip dari iNews, YN tampak menghindari sorotan kamera awak media saat dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, mama muda satu anak yang baru 2 tahun menikah ini telah dibawa ke Rutan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan sementara, mama muda ini memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melecehkan 11 anak tetangga.
"Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah ini, polisi juga nantinya akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sementara untuk korban lain, Andri mengaku masih berpotensi bertambah.
"Jumlah korban masih berkembang karena kami mendapat informasi dari para orang tua ada anak yang lain. Informasi ini akan kami dalami," ucapnya.
Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. Namun penyelidikan berkata lain.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Kena OTT, Kadiskes Kampar Sempat Coba Nyogok Polisi
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian