Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
INDOVIZKA.COM - Polisi menetapkan mama muda berinisial YN (25) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di Kota Jambi. Bahkan hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.
Dikutip dari iNews, YN tampak menghindari sorotan kamera awak media saat dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023).
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, mama muda satu anak yang baru 2 tahun menikah ini telah dibawa ke Rutan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan sementara, mama muda ini memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melecehkan 11 anak tetangga.
"Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah ini, polisi juga nantinya akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Sementara untuk korban lain, Andri mengaku masih berpotensi bertambah.
"Jumlah korban masih berkembang karena kami mendapat informasi dari para orang tua ada anak yang lain. Informasi ini akan kami dalami," ucapnya.
Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. Namun penyelidikan berkata lain.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging
Edarkan Uang Palsu, Warga Batang Tuaka Diamankan Polisi
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru