Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
INDOVIZKA.COM - Dua pemuda tanggung dibekuk Tim Resmob Polres Inhil setelah melancarkan aksinya, memeras seorang Instruktur gym, pada Jumat (19/5) malam lalu, di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Dua pemuda itu berinisial RC (18) dan G (20). Kedua tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman (memalak, red) dengan menggunakan celurit.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis peristiwa tersebut.
"Malam itu, korban dan pacarnya sedang duduk nongkrong di Jalan Swarna Bumi Tembilahan tepatnya di dekat gedung eks multi years. Tiba - tiba datang dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri mereka," ujarnya.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, karena takut, pacar korban lari minta pertolongan orang di sekitar tempat kejadian.
"Pelaku juga mengancam dengan celurit ke arah dada korban sambil meminta barang. Karena merasa takut, korban menyerahkan sebuah handphone kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku melaju ke arah Jalan Pendidikan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak berwajib Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berhasil kami amankan dari dua TKP malam, itu juga. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim AKP Amru.
Motif pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan disebabkan karena kedua pelaku merasa tersinggung saat ditegur dengan nada kasar, yang kebetulan korban dan pacarnya saat itu sedang bertengkar.
"Para pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUHPidana. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru