Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Pers Releasel barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang elektronik ilegal beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Pelindo Tembilahan tanggal 14 Mei 2022 lalu, bertempat di Mapolres Inhil, Selasa (31/5) .
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyampaikan 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar yakni 243 handphone 5 kamera digital dan 1 laptop.
"Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap q1 Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) membawa dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 unit handphone berbagai merk yang didominasi iPhone, 5 unit kamera berbagai merk dan 1 unit laptop merk dell warna hitam," ucap AKBP Dian Setyawan.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan, diketahui tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 dengan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," ujarnya.
Dian Setyawan menambahkan kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres mencari Pemilik dan Penadah barang tersebut.
"Selanjutnya kita akan proses dalam hal ini kita tetap akan berupaya mencari si pemilik barang dan penadah barang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres,kalau dihitung-hitung total barang bukti jika di uangkan sekitar 2,4 miliar" tukasnya.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.
.png)

Berita Lainnya
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis