Pilihan
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Pers Releasel barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang elektronik ilegal beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Pelindo Tembilahan tanggal 14 Mei 2022 lalu, bertempat di Mapolres Inhil, Selasa (31/5) .
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyampaikan 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar yakni 243 handphone 5 kamera digital dan 1 laptop.
"Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap q1 Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) membawa dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 unit handphone berbagai merk yang didominasi iPhone, 5 unit kamera berbagai merk dan 1 unit laptop merk dell warna hitam," ucap AKBP Dian Setyawan.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan, diketahui tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 dengan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," ujarnya.
Dian Setyawan menambahkan kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres mencari Pemilik dan Penadah barang tersebut.
"Selanjutnya kita akan proses dalam hal ini kita tetap akan berupaya mencari si pemilik barang dan penadah barang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres,kalau dihitung-hitung total barang bukti jika di uangkan sekitar 2,4 miliar" tukasnya.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.
.png)

Berita Lainnya
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Warga Ngaso Rohul Digegerkan Penemuan Jasad Tukang Urut Bersimbah Darah