Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Pers Releasel barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang elektronik ilegal beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Pelindo Tembilahan tanggal 14 Mei 2022 lalu, bertempat di Mapolres Inhil, Selasa (31/5) .
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyampaikan 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar yakni 243 handphone 5 kamera digital dan 1 laptop.
"Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap q1 Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) membawa dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 unit handphone berbagai merk yang didominasi iPhone, 5 unit kamera berbagai merk dan 1 unit laptop merk dell warna hitam," ucap AKBP Dian Setyawan.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan, diketahui tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 dengan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," ujarnya.
Dian Setyawan menambahkan kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres mencari Pemilik dan Penadah barang tersebut.
"Selanjutnya kita akan proses dalam hal ini kita tetap akan berupaya mencari si pemilik barang dan penadah barang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres,kalau dihitung-hitung total barang bukti jika di uangkan sekitar 2,4 miliar" tukasnya.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.
.png)

Berita Lainnya
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak