Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Pers Releasel barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang elektronik ilegal beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Pelindo Tembilahan tanggal 14 Mei 2022 lalu, bertempat di Mapolres Inhil, Selasa (31/5) .
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyampaikan 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar yakni 243 handphone 5 kamera digital dan 1 laptop.
"Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap q1 Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) membawa dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 unit handphone berbagai merk yang didominasi iPhone, 5 unit kamera berbagai merk dan 1 unit laptop merk dell warna hitam," ucap AKBP Dian Setyawan.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan, diketahui tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 dengan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," ujarnya.
Dian Setyawan menambahkan kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres mencari Pemilik dan Penadah barang tersebut.
"Selanjutnya kita akan proses dalam hal ini kita tetap akan berupaya mencari si pemilik barang dan penadah barang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres,kalau dihitung-hitung total barang bukti jika di uangkan sekitar 2,4 miliar" tukasnya.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.
.png)

Berita Lainnya
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Seorang Polisi Alami Patah Tulang Setelah Ditabrak Tersangka Narkoba
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau