Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Gelar Press Release
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) gelar Pers Releasel barang bukti tindak pidana kasus penyelundupan barang elektronik ilegal beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Pelindo Tembilahan tanggal 14 Mei 2022 lalu, bertempat di Mapolres Inhil, Selasa (31/5) .
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyampaikan 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar yakni 243 handphone 5 kamera digital dan 1 laptop.
"Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap q1 Sepasang suami-istri itu, yang diketahui berinisial DK (48) dan S (44) membawa dengan barang bukti 2 buah tas koper, 2 buah tas ransel, 1 tas jinjing dan 2 bungkusan plastik berisikan 243 unit handphone berbagai merk yang didominasi iPhone, 5 unit kamera berbagai merk dan 1 unit laptop merk dell warna hitam," ucap AKBP Dian Setyawan.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa tersangka sepasang suami-istri tersebut bukan pemilik barang, mereka hanya sebagai pengantar barang dari kota Batam tujuan Pekanbaru.
"Ketika transit di pelabuhan Pelindo Tembilahan langsung ditemui oleh petugas dan berhasil diamankan, diketahui tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 dengan sistem pembayarannya dibayar setengah dulu kemudian setelah barang sampai, sisanya akan dibayarkan," ujarnya.
Dian Setyawan menambahkan kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres mencari Pemilik dan Penadah barang tersebut.
"Selanjutnya kita akan proses dalam hal ini kita tetap akan berupaya mencari si pemilik barang dan penadah barang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polres,kalau dihitung-hitung total barang bukti jika di uangkan sekitar 2,4 miliar" tukasnya.
Terakhir Kapolres menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda sebesar 2 milyar.
.png)

Berita Lainnya
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Modus Tawarkan Cewek MiChat, Pelaku Pemerasan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq