Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
INDOVIZKA.COM- Proses hukum penindakan terhadap 8 pelaku penyelundupan rokok ilegal hasil limpahan Polres Indragiri Hulu, beserta barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk membawa rokok tanpa pita cukai 9 bulan yang lalu itu hingga kini masih tanda tanya.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, 8 pelaku itu ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu pada, Jumat 15 November 2019 tahun lalu. Sudah 9 bulan berjalan sejak kasus ini diproses, namun tidak ada titik terang dari penindakan kejahatan tersebut. Namun yang pasti, para penyelundup rokok tanpa cukai tersebut, saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Dari tangan 8 pelaku saat itu, petugas berhasil menyita 99 dus atau 50.400 bungkus rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepulauan Riau dengan merk Luffman Merah dan Putih, serta H-Mind dan H-Mind Bold.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ketika ditanya indovizka.com terkait progres kasus tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ari Wibowo Yusuf enggan berkomentar banyak.
Dengan singkat Ia hanya menjawab untuk sementara akan fokus terhadap pemberkasan dan penanganan terhadap kasus penangkapan 16 juta batang rokok Ilegal merek luffman dari Batam yang diamankan petugas BC di Perairan Sungai Dendan Kecamatan Kateman, Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.
"Untuk sementara saya lebih fokus terhadap pemberkasan dan penanganan ini dulu (Penangkapan 16 juta batang rokok ilegal, red), " jawab Ari singkat, saat menggelar Press Conference terkait hasil penindakan 16 juta batang rokok ilegal di Perairan Sungai Dendan Kecamatan Kateman, Rabu (15/7/2020).
Sungguh aneh tapi nyata. Tindakan Bea Cukai Tembilahan akhir tahun 2019 lalu sempat menjadi sorotan banyak kalangan. Bagaimana tidak, disaat semua pihak bersinergi melakukan pemberantasan terhadap praktek penyelundupan rokok ilegal, Bea Cukai Tembilahan malah lepaskan para terduga pelaku.
Saat itu, Kepala KPPBC Tembilahan sempat membantah bahwa para terduga pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu dibebaskan mereka.
"Mereka tidak kita lepaskan, melainkan saat ini tidak kita lakukan penahanan," ujar Ari menjawab wartawan kala itu.
Disebutkan Ari, tidak ditahannya 8 terduga pelaku itu, lantaran proses hukumnya belum masuk pada tahap penyidikan, melainkan baru sampai penyelidikan.
Saat ini, status perkara tersebut masih tahap penyelidikan, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Meski demikian, identitas mereka telah dikantongi Bea Cukai Tembilahan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Inhu, T Mursalahuddin, menyayangkan dan menilai jawaban BC Tembilahan tersebut tidak logis.
"Ada apa dibalik semua ini. Dan kurang cukup bukti seperti apa, kok 8 pelaku itu bisa dilepaskan," sebut Mursal, dikutip dari RiauLink.com, Senin (10/2/2020) lalu.
Mursal menyebutkan, sesuai KUHP, pasal 184 ayat, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli, dan bisa saja petunjuk surat.
Kemudian, tambahnya, terkait pelepasan 8 terduga pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini, mereka telah tertangkap tangan oleh polisi. Barang buktinya jelas, adanya rokok tanpa cukai sebagai bukti utama, diangkut dengan menggunakan mobil, ada sopir sekaligus sebagai pemilik.
"Jika bukti-bukti dan saksi yang diserahkan Polres Inhu itu masih disebut tidak cukup, terus bukti apa lagi yang harus dilengkapi. Dan bagaimana, dengan beberapa pelaku lain yang melakukan hal serupa, dan saat itu telah ditahan dan bahkan telah divonis oleh majelis hakim," ketus Mursal.
Dengan demikian sambungnya, pihaknya meminta Dirjen Bea Cukai Wilayah Riau untuk dapat menindak KPPBC Tembilahan yang diduga ada main mata dalam penanganan perkara ini.
"Kita minta pihak Dirjen Bea Cukai Wilayah Riau untuk dapat turun tangan dalam penanganan masalah ini, sehingga penegakan hukum dalam penindakan pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai di wilayah Riau ini, dapat ditegaskan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO