Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan. Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA
"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.
"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jl. Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan