Pilihan
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan. Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA
"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.
"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jl. Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK