Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
INDOVIZKA.COM - Tim Opsnal Polsek Tembilahan berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 20.30 wib.
Penangkapan tersebut setelah tim Opsnal Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial NG alias M (58) warga Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jendral Sudirman dan dilakukan interogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curat tersebut. Kita amankan juga barang bukti 3 unit handphone dan sisa uang tunai Rp.800.000 untuk dibawa ke Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana.
Lebih lanjut, Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil ini mengatakan jika modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura berjalan kaki dari sekitar jam 10 malam dari arah Jalan Tanjung Harapan sampai ke Sungai Beringin melewati kebun-kebun kelapa.
"Pelaku mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah saat korban tidur," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sudah mengamati TKP dan saat menjelang subuh barulah pulang dengan membawa hasil curiannya.
"Pelaku melakukan aksinya sekira jam 03.00 Wib, memang spesialis pencurian subuh-subuh. Kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku juga melancarkan aksinya di TKP lain," pungkas Ipda Raudo.
Diketahui, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali menyasar rumah warga Kelurahan Sungai Beringin tepatnya di Jalan H. Khalidi gang Arya Kecamatan Tembilahan, Sabtu 26 September 2020 kemarin.
Korban bernama Tri Mulyadi (35) kehilangan sejumlah uang tunai serta 2 buah handphone akibat peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Tembilahan.
Menurut penuturan korban kepada polisi, kejadian baru diketahui saat istri korban bangun tidur dan melihat bagian kamar depan dalam keadaan berserakan serta kondisi jendela kamar dalam keadaan terbuka.
Kemudian, istri korban mengecek uang yang tersimpan di dalam tas warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar dan ternyata uang sebesar Rp. 1.450.000 sudah raib.
.png)

Berita Lainnya
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Mia Amiati: Mohon Doa Agar Jalankan Amanah dengan Baik
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
Wanita Muda Diduga Tewas Overdosis Sempat Nginap di Hotel Marina Bengkalis
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar