Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
INDOVIZKA.COM - Tim Opsnal Polsek Tembilahan berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 20.30 wib.
Penangkapan tersebut setelah tim Opsnal Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial NG alias M (58) warga Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jendral Sudirman dan dilakukan interogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curat tersebut. Kita amankan juga barang bukti 3 unit handphone dan sisa uang tunai Rp.800.000 untuk dibawa ke Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana.
Lebih lanjut, Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil ini mengatakan jika modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura berjalan kaki dari sekitar jam 10 malam dari arah Jalan Tanjung Harapan sampai ke Sungai Beringin melewati kebun-kebun kelapa.
"Pelaku mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah saat korban tidur," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sudah mengamati TKP dan saat menjelang subuh barulah pulang dengan membawa hasil curiannya.
"Pelaku melakukan aksinya sekira jam 03.00 Wib, memang spesialis pencurian subuh-subuh. Kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku juga melancarkan aksinya di TKP lain," pungkas Ipda Raudo.
Diketahui, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali menyasar rumah warga Kelurahan Sungai Beringin tepatnya di Jalan H. Khalidi gang Arya Kecamatan Tembilahan, Sabtu 26 September 2020 kemarin.
Korban bernama Tri Mulyadi (35) kehilangan sejumlah uang tunai serta 2 buah handphone akibat peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Tembilahan.
Menurut penuturan korban kepada polisi, kejadian baru diketahui saat istri korban bangun tidur dan melihat bagian kamar depan dalam keadaan berserakan serta kondisi jendela kamar dalam keadaan terbuka.
Kemudian, istri korban mengecek uang yang tersimpan di dalam tas warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar dan ternyata uang sebesar Rp. 1.450.000 sudah raib.
.png)

Berita Lainnya
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu