Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
INDOVIZKA.COM - Tim Opsnal Polsek Tembilahan berhasil membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, pada Senin 28 September 2020 sekira pukul 20.30 wib.
Penangkapan tersebut setelah tim Opsnal Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial NG alias M (58) warga Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jendral Sudirman dan dilakukan interogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curat tersebut. Kita amankan juga barang bukti 3 unit handphone dan sisa uang tunai Rp.800.000 untuk dibawa ke Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tembilahan, Ipda Raudo Perdana.
Lebih lanjut, Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil ini mengatakan jika modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan berpura-pura berjalan kaki dari sekitar jam 10 malam dari arah Jalan Tanjung Harapan sampai ke Sungai Beringin melewati kebun-kebun kelapa.
"Pelaku mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah saat korban tidur," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sudah mengamati TKP dan saat menjelang subuh barulah pulang dengan membawa hasil curiannya.
"Pelaku melakukan aksinya sekira jam 03.00 Wib, memang spesialis pencurian subuh-subuh. Kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku juga melancarkan aksinya di TKP lain," pungkas Ipda Raudo.
Diketahui, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali menyasar rumah warga Kelurahan Sungai Beringin tepatnya di Jalan H. Khalidi gang Arya Kecamatan Tembilahan, Sabtu 26 September 2020 kemarin.
Korban bernama Tri Mulyadi (35) kehilangan sejumlah uang tunai serta 2 buah handphone akibat peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Tembilahan.
Menurut penuturan korban kepada polisi, kejadian baru diketahui saat istri korban bangun tidur dan melihat bagian kamar depan dalam keadaan berserakan serta kondisi jendela kamar dalam keadaan terbuka.
Kemudian, istri korban mengecek uang yang tersimpan di dalam tas warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar dan ternyata uang sebesar Rp. 1.450.000 sudah raib.
.png)

Berita Lainnya
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Kapolda Riau Sorot 2 Wilayah di Pekanbaru, Paling Sering Terjadi Peredaran Narkoba
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi