Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
INHIL, - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kembali melaksanakan pemusnah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Inhil, Jumat (26/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsi mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan hakim.
“Kami Kejaksaan Negeri Inhil bertindak menjadi eksekutor untuk melakukan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari hasil putusan hakim,” kata Kejari Inhil, Rini Triningsih.
“Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa Narkotika seperti Shabu, Ganja ada juga ratusan Handphone yang didominasi merek Iphone dari hasil tangkapan Polres Inhil beberapa waktu lalu, ada juga parang, tas, pakaian dan lain sebagainya dari hasil beberapa perkara,” sambungnya.
Lanjutnya, pemusnahan BB dilakukan dengan cara merusak.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara di hancurkan, di rusak, di bakar, di blender dan di lindas alat berat," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini Bupati Inhil yang diwakili Asisten I H Tantawi Jauhari beserta unsur Forkopimda lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Kompol Z Meninggal Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Inspektorat Inhil Audit Dugaan Dana Fiktif di Desa Bangun Harjo Jaya
Diduga Pemberi Suap dan Penerima Suap, KPK Jerat Bupati Meranti Riau Pasal Berlapis
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto