Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
INHIL, - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kembali melaksanakan pemusnah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Inhil, Jumat (26/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsi mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil putusan hakim.
“Kami Kejaksaan Negeri Inhil bertindak menjadi eksekutor untuk melakukan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari hasil putusan hakim,” kata Kejari Inhil, Rini Triningsih.
“Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa Narkotika seperti Shabu, Ganja ada juga ratusan Handphone yang didominasi merek Iphone dari hasil tangkapan Polres Inhil beberapa waktu lalu, ada juga parang, tas, pakaian dan lain sebagainya dari hasil beberapa perkara,” sambungnya.
Lanjutnya, pemusnahan BB dilakukan dengan cara merusak.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara di hancurkan, di rusak, di bakar, di blender dan di lindas alat berat," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini Bupati Inhil yang diwakili Asisten I H Tantawi Jauhari beserta unsur Forkopimda lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Gegara Warisan Kakak di Kampar Aniaya Adik Kandung Pakai Parang
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Curi Kabel Listrik di Tiga TKP, Mantan Karyawan PLN Diringkus Polisi
HMI Desak Kepastian Hukum Kasus Z Park,Kapolres Sebut 25 Saksi Sudah Diperiksa
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah