Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
INDOVIZKA.COM - DPR RI melalui panitia kerja (Panja) Haji tahun 2023, saat ini sedang berupaya keras untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98 juta per satu orang jemaah untuk turun lebih signifikan. Diharapkan, para calon jemaah haji cukup hanya menyetor sebesar Rp 50 juta.
Demikian disampaikan oleh Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. Dikatakannya Pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) melalui usulannya telah mematok BPIH tahun 2023 sekitar Rp 98 juta per jemaah.
"Totalnya dari Rp 98 juta yang diusulkan Kemenag, jadi dari angka Rp 98 juta itu sangat mungkin bagi DPR dan Pemerintah untuk menyepakati menjadi Rp 80-85 juta, lah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perjuangannya DPR mendorong agar BPIH disepakati jatuh di angka Rp 80 juta, maka dengan demikian nantinya setiap satu orang jamaah calon haji cukup menyetor Rp 50 juta saja dari angka tersebut.
"Kita perjuangkan jemaah itu membayarkan maksimal Rp 50 juta saja. Jadi sisanya yang Rp 30 juta lagi dibayarkan melalui nilai manfaat, karena kan selama ini skema pembayaran BPIH juga menggunakan dana dari nilai manfaat dana haji," jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah dengan skema pendanaan 30 persen dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah.
Skema ini mengakibatkan jemaah calon haji harus membayar biaya sebesar Rp 69 juta untuk beribadah ke Tanah Suci.
.png)

Berita Lainnya
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Update Respons Banjir Sumatera & Aceh - BAZNAS Terus Hadir
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan