Pilihan
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
INDOVIZKA.COM - DPR RI melalui panitia kerja (Panja) Haji tahun 2023, saat ini sedang berupaya keras untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98 juta per satu orang jemaah untuk turun lebih signifikan. Diharapkan, para calon jemaah haji cukup hanya menyetor sebesar Rp 50 juta.
Demikian disampaikan oleh Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. Dikatakannya Pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) melalui usulannya telah mematok BPIH tahun 2023 sekitar Rp 98 juta per jemaah.
"Totalnya dari Rp 98 juta yang diusulkan Kemenag, jadi dari angka Rp 98 juta itu sangat mungkin bagi DPR dan Pemerintah untuk menyepakati menjadi Rp 80-85 juta, lah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perjuangannya DPR mendorong agar BPIH disepakati jatuh di angka Rp 80 juta, maka dengan demikian nantinya setiap satu orang jamaah calon haji cukup menyetor Rp 50 juta saja dari angka tersebut.
"Kita perjuangkan jemaah itu membayarkan maksimal Rp 50 juta saja. Jadi sisanya yang Rp 30 juta lagi dibayarkan melalui nilai manfaat, karena kan selama ini skema pembayaran BPIH juga menggunakan dana dari nilai manfaat dana haji," jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah dengan skema pendanaan 30 persen dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah.
Skema ini mengakibatkan jemaah calon haji harus membayar biaya sebesar Rp 69 juta untuk beribadah ke Tanah Suci.
.png)

Berita Lainnya
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Akhir Agustus
Kebakaran Kilang Cilacap, Polisi Periksa Saksi dari BMKG
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Apresiasi dan Dukungan Menguat, Swasembada Pangan Multi Komoditas Masuki Babak Baru
Sikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021