Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
INDOVIZKA.COM - Puluhan tenaga medis Rumah Sakit Chasan Boesorie Ternate, Maluku Utara, mengancam mogok kerja jika pemerintah daerah tak kunjung membayar tunjangan penghasilan pegawai yang nunggak sejak 2019.
Mereka juga mengelukan minimnya alat perlindungan diri (ADP) menanganan virus Corona. Ancaman mogok kerja tersebut disampaikan tenaga medis di Ruang Rapat Lantai II RS Chasan Boesorie, Senin (30/3/2020).
Mereka mendesak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba segera membayarkan tunjungan tersebut. Perwakilan perawat, Ivan Husni mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan mogok kerja.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Jika sampai itu terjadi, maka akan berdampak buruk pada pelayanan di RS Chasan Boesorie, utamanya pelayanan di Ruang Isolasi COVID-19. Saat ini ada satu pasien positif Corona dan 9 pasien dalam pengawasan (PDP).
Menanggapi ancaman tenaga medis ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, mengaku memahami keinginan tenaga medis tersebut.
“Kami berharap para tenaga medis bijak dengan kondisi yang ada saat ini. Tuntutan mereka akan diakomodir pada perubahan anggaran nanti,” tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai