Pilihan
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Jakarta (INDOVIZKA) - Sebanyak 1.955 personel gabungan akan menjaga jalannya demonstrasi buruh di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, siang ini.
"Gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Sam Suharto saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan beberapa ruas jalan di sekitar Jakarta Pusat, tempat demo buruh ini digelar.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional. "Tergantung perkembangan situasi di lapangan," kata dia ihwal antisipasi demo buruh tersebut.
Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana. Massa akan berkumpul di Kedutaan Besar Amerika dan berjalan ke Balai Kota hingga akhirnya menuju area Istana.
"Aksi direncanakan mulai pukul 11.00 WIB," kata perwakilan GEBRAK dari Sentral Gerakan Buruh Nusantara, Yahya kepada Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Aliansi GEBRAK diisi oleh KASBI, KPBI, KPA, SGBN, KSN, SINDIKASI, LMND-DN, LBH Jakarta, YLBHI, KPR, SEMPRO, KRPI, Presidium GMNI dan JARKOM SP Perbankan. Aksi ini dilakukan untuk mengevaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Maruf Amin. Jokowi dianggap gagal mensejahterakan rakyat.
Melalui keterangan tertulisnya, GEBRAK menyatakan bahwa Pesiden Jokowi membuat jurang kesengsaraan pada kelas buruh semakin dalam daripada sebelumnya melalui kebijakan Omnibul Law Cipta Kerja. Kebijakan itu dinilai melegalkan pengusaha untuk merampas hak buruh.
Melalui Omnibus Law, ujar GEBRAK, mekanisme perjanjian kerja menjadi lebih fleksibel dengan memperbolehkan PKWT diperpanjang hingga 5 tahun.
Selain itu, juga melegitimasi pengurangan hak pesangon bagi buruh dari 32 bulan menjadi 25 bulan gaji serta tidak berbatasnya jenis pekerjaan outsourrcing dan pengurangan hak cuti. Sehingga munculah aksi demonstrasi.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku