Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Jakarta (INDOVIZKA) - Sebanyak 1.955 personel gabungan akan menjaga jalannya demonstrasi buruh di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, siang ini.
"Gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Sam Suharto saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan beberapa ruas jalan di sekitar Jakarta Pusat, tempat demo buruh ini digelar.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional. "Tergantung perkembangan situasi di lapangan," kata dia ihwal antisipasi demo buruh tersebut.
Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana. Massa akan berkumpul di Kedutaan Besar Amerika dan berjalan ke Balai Kota hingga akhirnya menuju area Istana.
"Aksi direncanakan mulai pukul 11.00 WIB," kata perwakilan GEBRAK dari Sentral Gerakan Buruh Nusantara, Yahya kepada Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Aliansi GEBRAK diisi oleh KASBI, KPBI, KPA, SGBN, KSN, SINDIKASI, LMND-DN, LBH Jakarta, YLBHI, KPR, SEMPRO, KRPI, Presidium GMNI dan JARKOM SP Perbankan. Aksi ini dilakukan untuk mengevaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Maruf Amin. Jokowi dianggap gagal mensejahterakan rakyat.
Melalui keterangan tertulisnya, GEBRAK menyatakan bahwa Pesiden Jokowi membuat jurang kesengsaraan pada kelas buruh semakin dalam daripada sebelumnya melalui kebijakan Omnibul Law Cipta Kerja. Kebijakan itu dinilai melegalkan pengusaha untuk merampas hak buruh.
Melalui Omnibus Law, ujar GEBRAK, mekanisme perjanjian kerja menjadi lebih fleksibel dengan memperbolehkan PKWT diperpanjang hingga 5 tahun.
Selain itu, juga melegitimasi pengurangan hak pesangon bagi buruh dari 32 bulan menjadi 25 bulan gaji serta tidak berbatasnya jenis pekerjaan outsourrcing dan pengurangan hak cuti. Sehingga munculah aksi demonstrasi.
Berita Lainnya
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Harga Melejit, Pemerintah Diminta Kendalikan Konsumsi BBM
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, Ini Persiapan Kemenhub
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April