16 Orang WBP Lapas Kelas IIA Diberikan Program Asimiliasi di Rumah

Laps kelas IIA Tembilahan melaksanakan Program Asimilasi Dirumah kepada 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (21/2/23). (humas)

INDOVIZKA.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melaksanakan Program Asimilasi Dirumah kepada 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (21/2/23). 

Kalapas Tembilahan, Hari Winarca melalu Kasi Binadik Ahlan Suryasari mengatakan Asimilasi di Rumah diberikan berdasarkan peraturan Menkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.04.09 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Kita memberikan Asimilasi Dirumah kepada 16 orang. Mereka semua ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucapnya. 

Ahlan menambahkan bahwasannya seluruh WBP tersebut telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi. "Total 16 orang WBP yang diberikan Asimilasi Dirumah pada hari ini telah menjalani Sidang TPP dan telah memenuhi persyaratan sehingga kita dapat menunaikan hak mereka tanpa dipungut biaya alias nol rupiah," sebutnya.

Sebelumnya, keluarga para WBP tersebut telah diinformasikan oleh Petugas untuk datang dan menjemput WBP yang bersangkutan pada saat dibebaskan. Setelah diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Dirumah, Petugas menyerahkan WBP tersebut kepada keluarga sembari memberikan nasihat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana yang telah dilakukan sebelumnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar