Pilihan
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
JAKARTA - Kementerian Keuangan belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) per 1 Januari 2020. Namun, hal ini ditenggarai akan menyulitkan tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat luas.
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Seperti diketahui, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan guna menutupi defisit keuangan perusahaan tersebut. Kendati Kementerian Keuangan telah menyuntikan Rp15 triliun pada tahun lalu, per Desember 2019, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sekitar Rp13 triliun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini [putusan MA] adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," kata Sri Mulyani.
Adapun Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
.png)

Berita Lainnya
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
CPNS Polri 2021: Formasi dan Syaratnya
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen