Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
JAKARTA - Kementerian Keuangan belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) per 1 Januari 2020. Namun, hal ini ditenggarai akan menyulitkan tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat luas.
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Seperti diketahui, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan guna menutupi defisit keuangan perusahaan tersebut. Kendati Kementerian Keuangan telah menyuntikan Rp15 triliun pada tahun lalu, per Desember 2019, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sekitar Rp13 triliun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini [putusan MA] adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," kata Sri Mulyani.
Adapun Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
.png)

Berita Lainnya
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Ngotot Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Kronologi Bahasa Melayu Berubah Menjadi Bahasa Indonesia pada Sumpah Pemuda