Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
(INDOVIZKA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar pekerja di sektor layanan transportasi mendapatkan prioritas dalam program vaksinasi covid-19. Pasalnya, pekerjaan mereka mengharuskannya berinteraksi dengan banyak pihak, termasuk penumpang.
"Jadi kami tidak spesifik bicara pramugari, pramugari ini kan dekat sama kita. Pilot juga, sopir bus, kenek, kondektur, supir taksi dan sebagainya, itu kami minta (prioritas vaksin covid-19)," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1).
Budi mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai usulannya itu. Harapannya, upaya tersebut bisa melindungi penumpang maupun pekerja tersebut dari penularan virus corona.
"Tentang vaksin saya sudah kirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk operator transportasi ini diberikan prioritas," jelasnya.
Pemerintah sendiri telah program vaksinasi covid-19 pada Rabu (13/1) lalu. Presiden RI Joko Widodo beserta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan perwakilan masyarakat menjalani program vaksinasi perdana.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin buatan Sinovac, China. Pemerintah telah mendistribusikan 3 juta vaksin buatan Sinovac tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.
Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir adalah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Sistem Resi Gudang Solusi Masalah Petani saat Pandemi Covid-19
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T