Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
(INDOVIZKA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar pekerja di sektor layanan transportasi mendapatkan prioritas dalam program vaksinasi covid-19. Pasalnya, pekerjaan mereka mengharuskannya berinteraksi dengan banyak pihak, termasuk penumpang.
"Jadi kami tidak spesifik bicara pramugari, pramugari ini kan dekat sama kita. Pilot juga, sopir bus, kenek, kondektur, supir taksi dan sebagainya, itu kami minta (prioritas vaksin covid-19)," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1).
Budi mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai usulannya itu. Harapannya, upaya tersebut bisa melindungi penumpang maupun pekerja tersebut dari penularan virus corona.
"Tentang vaksin saya sudah kirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk operator transportasi ini diberikan prioritas," jelasnya.
Pemerintah sendiri telah program vaksinasi covid-19 pada Rabu (13/1) lalu. Presiden RI Joko Widodo beserta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan perwakilan masyarakat menjalani program vaksinasi perdana.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin buatan Sinovac, China. Pemerintah telah mendistribusikan 3 juta vaksin buatan Sinovac tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.
Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir adalah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Angka Kematian Anak Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi se-Dunia
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah