Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
(INDOVIZKA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar pekerja di sektor layanan transportasi mendapatkan prioritas dalam program vaksinasi covid-19. Pasalnya, pekerjaan mereka mengharuskannya berinteraksi dengan banyak pihak, termasuk penumpang.
"Jadi kami tidak spesifik bicara pramugari, pramugari ini kan dekat sama kita. Pilot juga, sopir bus, kenek, kondektur, supir taksi dan sebagainya, itu kami minta (prioritas vaksin covid-19)," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1).
Budi mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai usulannya itu. Harapannya, upaya tersebut bisa melindungi penumpang maupun pekerja tersebut dari penularan virus corona.
"Tentang vaksin saya sudah kirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk operator transportasi ini diberikan prioritas," jelasnya.
Pemerintah sendiri telah program vaksinasi covid-19 pada Rabu (13/1) lalu. Presiden RI Joko Widodo beserta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan perwakilan masyarakat menjalani program vaksinasi perdana.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin buatan Sinovac, China. Pemerintah telah mendistribusikan 3 juta vaksin buatan Sinovac tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.
Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir adalah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
Amnesty Internasional Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru
Gara-gara Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan