Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
JAKARTA. Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini dimulai kembali setelah sebelumnya tertunda karena pandemi virus corona. Tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) rencananya akan dimulai pada 1 September mendatang.
Sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus di laman sscn.bkn.go.id. Pada saat daftar ulang, peserta SKB hanya dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, kesempatan mengubah lokasi ujian ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini kan ada semacam larangan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, atau antar provinsi. Baik dari yang zona merah maupun yang zona hijau. Jadi jangan sampai orang dari zona merah pergi ke zona hijau, atau sebaliknya. Maka disiasatilah untuk SKB ini orang yang ada di daerah itu kalau tes tidak harus pergi ke instansi yang dituju," kata Paryono, Minggu (2/8/2020).
Ia mencontohkan sebagai berikut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkantor di Jakarta, sebelumnya, untuk mengikuti tes, peserta harus datang ke Jakarta.
"Nah sekarang, misalnya ada peserta SKB yang ada di Surabaya, maka dia bisa tes di Surabaya. Nanti disediakan tempat di Kantor Regional atau Kantor UPT BKN. Kecuali kalau instansi itu menyelenggarakan tempat tes mandiri," kata Paryono.
Dengan demikian, kesempatan tiga kali untuk mengubah lokasi tes ini ditujukan untuk memudahkan peserta, sehingga tidak perlu berpindah terlalu jauh dari lokasinya dan juga mengurangi potensi penyebaran virus corona melalui pergerakan orang antar wilayah. "Jadi memang diarahkan ke lokasi terdekat di mana dia (peserta) berada saat itu," kata Paryono.
Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi. Sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah. "Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB," kata Paryono.
Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP
Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja. Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian. "Sekarang ini peserta disuruh daftar dulu biar ketahuan, misalnya orang yang memilih di Kantor Regional Surabaya ada berapa sih, yang memilih di Jogja ada berapa. Nah, itu sebagai dasar untuk menentukan jadwal itu," kata Paryono.
Sehingga, jadwal final akan keluar setelah semua peserta selesai melakukan proses daftar ulang, dan diestimasikan pada 1 September.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu:
Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
Pelaksaan SKB: 1 September s.d. 12 Oktober 2020
Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali"
.png)

Berita Lainnya
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Ibu Hamil Buruan Cek Rekening! BLT Mulai Cair Lagi
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya