Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bertarif Belasan Juta, 2 PSK Bule Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi Jakarta
INDOVIZKA.COM - Pihak Imigrasi meringkus dua wanita berkewaganegaraan asing (WNA) yang menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua PSK bule itu berasal dari Uzbekistan dan Maroko.
PSK asing itu berinisial RZ (27) yang merupakan warga negara Uzbekistan, dan MBS (24) yang merupakan warga negara Maroko.
Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan mayoritas pemesan jasa esek-esek wanita asing itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya menurut informasi, WNI," kata Silmy, di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy menuturkan kasus esek-esek ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi tersebut.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Silmy.
Kemudian petugas Imigrasi melakukan pengawasan di Hotel Novotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap satu WNA asing berinisial RZ warga negara Uzbekistan.
Berdasarkan hasil pendalaman, RZ dan MBS masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival, pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Dalam praktiknya, RZ dibantu oleh seorang warga negara asing yang berinisial SA.
SA yang berada di luar negeri, berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan RZ.
Biasanya, RZ memasang tarif senilai USD150-1000, untuk satu kali kencan.
Sementara MBS yang berasal dari Maroko, memasang tarif USD150 per jam. Berbeda dengan RZ, MBS tidak dibantu siapapun dalam mencari pelanggannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana."
.png)

Berita Lainnya
Ular Piton Bertelur Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Riau
Temukan Bayi Beruang Madu Saat Buka Lahan Baru, Seorang Warga Inhil Serahkan ke PPS Riau
Kapolsek Tembilahan Hulu Pimpin Patroli Karhutla di Desa Sialang Panjang
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Periode 2025–2029, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Lingkungan Dan Kemanusiaan
Bubur Lambok Idaman, Menu Berbuka Puasa Khas DIC
Seekor Bayi Tapir Dievakuasi BBKSDA Riau
Peringati Hari Pohon Sedunia, Stop Penebangan Liar Guna Selamatkan Lingkungan
Petugas Puskesmas Kateman Bagikan Masker Kepada Masyarakat dan Tim Karhutla
Hotspot di Riau Melonjak Jadi 71 Titik, Terbanyak se-Sumatera
Polisi Timbun Kembali Tempat Sampah Usai 62 Kg Daging Dijarah Warga Bengkalis
Sebagian Wilayah Riau Hari Ini Bakal Diguyur Hujan
BMKG: Hujan Turun di Riau, Namun 7 Titik Panas Masih Terdeteksi