Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
INDOVIZKA.COM - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera dibawa ke paripurna. Persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU akan dilakukan besok.
"Besok Insya Allah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak, Bamus diwakili, Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli saat rapat Komisi II bersama KPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4).
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melakukan upaya yang melanggar konstitusi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Saya kira pesan yang disampaikan oleh semua teman-teman dan pimpinan Komisi II ini sudah paham. Kita sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemilu itu 5 tahun sekali, jadi jangan ada upaya atau gerakan tambahan untuk tidak mengindahkan amanat UUD 45 itu," tegas Politikus Golkar ini.
Menurut Doli, kewenangan KPU dan Bawaslu sudah cukup lengkap yang diatur di dalam UU 7/2017 ditambah Perppu yang dalam waktu dekat bakal segera sah menjadi Undang-undang.
"Maka gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," imbuh dia.
Skenario Tunda Pemilu
Seorang politikus tampak resah. Kurang dari sebulan lagi, harus menyerahkan sejumlah berkas ke partai. 24 April 2023, KPU membuka pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024. Isu penundaan pemilu menjadi faktor utama. Karena berdampak terhadap persiapan para caleg, termasuk logistik untuk bertarung di dapil masing-masing.
Caleg incumbent tersebut mendengar, isu penundaan pemilu masih terus digulirkan hingga kini. Meskipun parpol telah menolak. Termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan, pemilu harus berjalan sesuai jadwal.
Sumber merdeka.com ini yang juga seorang anggota DPR RI mengatakan, setidaknya, ada sejumlah skenario yang masih dilakukan untuk menunda pemilu.
Skenario pertama berasal dari gugatan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sistem coblos Caleg (terbuka) dianggap merugikan partai. Banyak caleg pragmatis dan modal popularitas bisa menang pemilu. Sistem ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.
"Kalau MK putuskan sistem tertutup, KPU bilang tidak siap. Maka pemilu bisa ditunda," ujar sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com.
Hingga Rabu (29/3), MK masih menggelar sidang gugatan tersebut. Namun sidang harus ditunda 5 April karena ahli pemohon belum bisa dihadirkan di sidang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menolak tanggapi wacana proporsional tertutup yang bakal menjadi sistem Pemilu 2024. Menurut dia, terlalu spekulatif apabla KPU menanggapi hal yang belum menjadi kepastian hukum.
Namun dia menegaskan, apapun sisten pemilu yang ada di dalam UU Pemilu, maka KPU akan laksanakan. "Kami ini KPU adalah pelaksana UU Pemilu," kata Idham.
Idham juga menegaskan, KPU tak mengenal istilah penundaan pemilu. "Yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, tidak masuk akal apabila karena sistem pemilu berubah maka pemilu ditunda. Menurut dia, yang bisa menunda pemilu hanya amandemen UUD 1945.
Dia juga meminta pihak-pihak yang masih berupaya menunda pemilu untuk segera menghentikan gerakan tersebut. Selain tidak bagus untuk demokrasi, juga tidak bagus juga untuk pertumbuhan ekonomi.
"Akan mengakibatkan chaos. Nah, sudah lupakan itu," kata Jazilul.
Perihal sistem pemilu, dia menegaskan, Pemilu mendukung coblos caleg (proporsional terbuka). Apabila MK nantinya mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, dia anggap hal tersebut sebagai perilaku zolim.
Itu kalau dalam bahasa agama itu zolim. Jika ada kedzoliman pasti akan ada yang melawan," katanya
Skenario Kedua
Sumber yang sama mengungkapkan, skenario kedua untuk menunda pemilu yakni putusan banding yang dilakukan KPU terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) kemarin.
Dalam amar putusan PN Jakpus antara lain;
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.
Sumber merdeka.com mengatakan, hasil rapat KPU dan Komisi II DPR memutuskan banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut. Artinya, lanjut dia, akan ada proses yang menghambat dalam konteks waktu sidang.
"Walau keputusan paralel mengatakan tahapan pemilu tetap jalan," ujar seorang politikus parpol pemerintah ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga tak bisa menutupi rasa gusarnya. Dia ikut khawatir putusan PN Jakpus terhadap Prima ini dapat mengganggu jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari.
Junimart mengatakan, putusan kepada Partai Prima jelas mengganggu tahapan Pemilu. Walaupun KPU menyatakan secara tegas dalam Raker bersama Komisi II pada tanggap 15 Maret yang lalu. "Tidak akan menunda Pemilu," kata Politikus PDIP itu.
Junimart juga mempertanyakan, apakah KPU tidak pernah mengantisipasi bahwa dengan adanya keputusan PN Jakpus tersebut bisa membuat tahapan menjadi terganggu. Akibatnya pemilu bisa tertunda.
Terlebih, kalau dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi malah menguatkan gugatan Prima dan pengadilan harus sampai keputusan di Mahkamah Agung.
"Kita lihat saja bagaimana endingnya. Harapan kita semua tentu dengan semangat pemilu tidak ditunda dan atau tertunda," kata Junimart.
Putusan PN Jakpus menjadi polemik di kalangan pakar hukum. PN Jakpus dinilai tak berhak memutuskan penundaan pemilu.
.png)

Berita Lainnya
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Catat, Ini Daftar Aplikasi yang Bikin Baterai HP Boros
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Epidemiolog Sebut Kemungkinan Virus Corona Varian Baru Sudah Masuk Indonesia
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati