Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Beri Lampu Hijau untuk Relaksasi PPNBM
Tiga Bansos Disalurkan Bulan Ini, Ekonom Sarankan Jumlah dan Target Sasaran Diperluas
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Becanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Padang Diinterogasi Petugas
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
13 Tips Mencegah Stretch Mark
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain