BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Klaim Pembayaran Kepada Bupati Inhil

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir, melaporkan kepada Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP dirumah Dinas, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (5/4/2023). (Srydi)

INDOVIZKA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, melaporkan kepada Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP dirumah Dinas, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (5/4/2023).

BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Muhammad Ridwan juga menyampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa untuk kepesertaan Non Asn Dikabupaten Indragiri hilir saat ini masih 98 % dan perangkat Desa masih 100 % yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan  ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan untuk ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran," jelasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Muhammad Ridwan  menerima Pengajuan Klaim melalui On Line atau Of Line di Kantor Cabang Indragiri Hilir, Pembayaran Klaim selama Tahun 2022 kepada Bupati Indragiri Hilir dengan Jumlah pembayaran Rp. 33.230.676.680.00 terdiri dari 3.929 kasus.

Sementara itu, Bupati Inhil HM WARDAN memberikan Apresiasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak BPJamsostek kepada para Peserta.

"Semoga klaim yang diberikan dapat meringankan beban kehidupan para keluarga nasabah" ungkap Bupati Inhil HM Wardan.

Santunan atau klaim yang diberikan terdiri dari 10 kasus Jaminan kecelakaan kerja dengan total Rp. 117.780.930, Jaminan kematian sebanyak 142 kasus dengan total Rp.3.263.500.000, Jaminan Hari Tua sebanyak 3.404 Rp.29.178.124.840, Jaminan Pensiun sebanyak 331 kasus dengan total Rp.419.770.901 dan Beasiswa Pendidikan sebanyak 42 kasus dengan Total Rp.251.500.000 Total RP.33.230.676.680.00- **






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar