Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
INDOVIZKA.COM - Penyeludupan ratusan ribu benih Lobster berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Selain barang bukti benih lobster, Polda Riau juga mengamankan dua orang pelaku yang berinisial MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih Lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 miliar," kata Iqbal, Rabu (19/4/2023).
Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, modus yang mereka pakai adalah dengan membeli benih Lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Inhil.
“Ratusan ribu benih Lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda Riau, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit Lobster keluar negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Di lokasi, Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit Lobster,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti bibit Lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
Maraknya Maling Tabung Gas, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji