Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
INDOVIZKA.COM - Penyeludupan ratusan ribu benih Lobster berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Selain barang bukti benih lobster, Polda Riau juga mengamankan dua orang pelaku yang berinisial MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih Lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 miliar," kata Iqbal, Rabu (19/4/2023).
Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, modus yang mereka pakai adalah dengan membeli benih Lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Inhil.
“Ratusan ribu benih Lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda Riau, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit Lobster keluar negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Di lokasi, Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit Lobster,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti bibit Lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba