Pilihan
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
INDOVIZKA.COM - Seorang terduga teroris berinisial AW ditangkap oleh Densus 88 di Padukuhan Jetis Jogopaten, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (22/1). Dalam penangkapan ini, Densus 88 juga menggeledah rumah milik AW.
Dukuh Jetis Jogopaten Agus Wardana mengatakan jika dirinya diajak oleh personel polisi untuk mendampingi saat Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah AW.
"Saya tadi lagi dihajatan nikahan terus diminta hadir untuk menyaksikan pemeriksaan rumah oleh Densus 88. Yang dibawa tadi adalah AW, kurang lebih usianya 38," kata Agus.
"Dia tinggal di sini sama orangtuanya dan adiknya. Dia pernah menikah dan sudah pisah lama," sambung Agus.
Agus Wardana mengatakan jika AW merupakan warga asli di daerahnya. Agus juga menyebut AW kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
"Memang asli sini, sudah lama (tinggal di sini). Di sini tinggal sama orangtua dan adiknya. Dulu pernah berkeluarga tapi sudah pisah lama," kata Agus.
"Sehari-hari kerja ojek online," sambung Agus.
Agus membeberkan saat penggeledahan ini ada sejumlah barang yang dibawa oleh Densus 88. Barang-barang ini diantaranya adalah buku-buku, senjata tajam berupa parang dan golok, hingga buku tabungan.
"Tadi ada serbuk, seperti bahan peledak. Serbuknya di dalam botol. Ikut dibawa juga," ungkap Agus.
Agus menambahkan dalam penggeledahan ini, Densus 88 juga sempat meledakkan peledak yang didapat dari kediaman AW. Bahkan Densus 88 juga sempat melakukan discrupter terhadap bahan peledak itu.
"Ditemukan bahan peledak. Infonya ada dua. Tadi juga ada yang diledakkan (discrupter) satu. Diledakkan tadi pagi," ucap Agus.
.png)

Berita Lainnya
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Nekat Bobol Sekolah, Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tablet dan Komputer
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme