Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua sekawan bernama Novry Fazly dan Ucok nekat mengambil sebuah handphone yang terletak di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jalan Tiga Dara (simpang SM Amin) Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2021) pukul pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko mengatakan, selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan pelaku Novri Andi sebagai penadah.
Noki menjelaskan, kejadian bermula saat Novry Fazly dan Ucok sepakat untuk melakukan pencurian di Kota Pekanbaru secara random menggunakan sepeda motor.
"Adapun tujuan kedua pelaku yakni melakukan pencurian handphone dengan mencari sasaran di sebuah mobil dan warung. Saat melintas di Jalan Tiga Dara depan sebuah Indomaret, kedua pelaku melihat sebuah mobil box sedang terparkir dan pelaku Ucok menyuruh Novry Fazly memeriksa mobil tersebut," jelas Noki, Senin (15/2/2021).
Setelan menghentikan sepeda motor, pelaku Ucok menuju mobil tersebut dan membuka pintu mobil, dimana sopir sedang tidur di bangku belakang karena sedang menunggu kakaknya yang akan menitipkan barang untuk dibawa ke Payakumbuh.
Kemudian pelaku Ucok mengambil handphone dari pintu sebelah kanan. Setelah handphone dapat, kemudian Ucok berlari menuju ke sepeda motor dan melarikan diri bersama pelaku Novry Fazly.
Kemudian handphone hasil curian dijual kepada penadah yakni pelaku Novri Andri yang sudah biasa membeli hasil-hasil kejahatan kedua pelaku pencuriaan tersebut seharga Rp1,3 Juta.
"Setelah diperoleh keberadaan handphone milik korban, Tim Opsnal mendatangi tempat keberadaan handphone itu dan dikuasai oleh pelaku penadah. Kemudian pelaku penadah saat diinterogasi mengakui, mendapatkan handphone dari pelaku Novry Fazly dan Ucok," lanjutnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku. Setelah diketahui bahwa keberadaan Novry Fazly dan Ucok di kediamannya di Jalan SM Amin dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak 7 kali di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
90 Kasus Pencurian Minyak di 2019, Kapolda Riau: 85 Orang Jadi Tersangka
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi