Pilihan
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua sekawan bernama Novry Fazly dan Ucok nekat mengambil sebuah handphone yang terletak di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jalan Tiga Dara (simpang SM Amin) Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2021) pukul pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko mengatakan, selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan pelaku Novri Andi sebagai penadah.
Noki menjelaskan, kejadian bermula saat Novry Fazly dan Ucok sepakat untuk melakukan pencurian di Kota Pekanbaru secara random menggunakan sepeda motor.
"Adapun tujuan kedua pelaku yakni melakukan pencurian handphone dengan mencari sasaran di sebuah mobil dan warung. Saat melintas di Jalan Tiga Dara depan sebuah Indomaret, kedua pelaku melihat sebuah mobil box sedang terparkir dan pelaku Ucok menyuruh Novry Fazly memeriksa mobil tersebut," jelas Noki, Senin (15/2/2021).
Setelan menghentikan sepeda motor, pelaku Ucok menuju mobil tersebut dan membuka pintu mobil, dimana sopir sedang tidur di bangku belakang karena sedang menunggu kakaknya yang akan menitipkan barang untuk dibawa ke Payakumbuh.
Kemudian pelaku Ucok mengambil handphone dari pintu sebelah kanan. Setelah handphone dapat, kemudian Ucok berlari menuju ke sepeda motor dan melarikan diri bersama pelaku Novry Fazly.
Kemudian handphone hasil curian dijual kepada penadah yakni pelaku Novri Andri yang sudah biasa membeli hasil-hasil kejahatan kedua pelaku pencuriaan tersebut seharga Rp1,3 Juta.
"Setelah diperoleh keberadaan handphone milik korban, Tim Opsnal mendatangi tempat keberadaan handphone itu dan dikuasai oleh pelaku penadah. Kemudian pelaku penadah saat diinterogasi mengakui, mendapatkan handphone dari pelaku Novry Fazly dan Ucok," lanjutnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku. Setelah diketahui bahwa keberadaan Novry Fazly dan Ucok di kediamannya di Jalan SM Amin dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak 7 kali di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru
Jemput Paket Shabu, Kakak Beradik di Rohil Diringkus Polisi
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Pasangan Ini Terjaring Razia di Kamar Wisma, Ada Bong Sabu dan Tisu Magic
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung