Pilihan
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua sekawan bernama Novry Fazly dan Ucok nekat mengambil sebuah handphone yang terletak di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jalan Tiga Dara (simpang SM Amin) Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2021) pukul pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko mengatakan, selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan pelaku Novri Andi sebagai penadah.
Noki menjelaskan, kejadian bermula saat Novry Fazly dan Ucok sepakat untuk melakukan pencurian di Kota Pekanbaru secara random menggunakan sepeda motor.
"Adapun tujuan kedua pelaku yakni melakukan pencurian handphone dengan mencari sasaran di sebuah mobil dan warung. Saat melintas di Jalan Tiga Dara depan sebuah Indomaret, kedua pelaku melihat sebuah mobil box sedang terparkir dan pelaku Ucok menyuruh Novry Fazly memeriksa mobil tersebut," jelas Noki, Senin (15/2/2021).
Setelan menghentikan sepeda motor, pelaku Ucok menuju mobil tersebut dan membuka pintu mobil, dimana sopir sedang tidur di bangku belakang karena sedang menunggu kakaknya yang akan menitipkan barang untuk dibawa ke Payakumbuh.
Kemudian pelaku Ucok mengambil handphone dari pintu sebelah kanan. Setelah handphone dapat, kemudian Ucok berlari menuju ke sepeda motor dan melarikan diri bersama pelaku Novry Fazly.
Kemudian handphone hasil curian dijual kepada penadah yakni pelaku Novri Andri yang sudah biasa membeli hasil-hasil kejahatan kedua pelaku pencuriaan tersebut seharga Rp1,3 Juta.
"Setelah diperoleh keberadaan handphone milik korban, Tim Opsnal mendatangi tempat keberadaan handphone itu dan dikuasai oleh pelaku penadah. Kemudian pelaku penadah saat diinterogasi mengakui, mendapatkan handphone dari pelaku Novry Fazly dan Ucok," lanjutnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku. Setelah diketahui bahwa keberadaan Novry Fazly dan Ucok di kediamannya di Jalan SM Amin dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak 7 kali di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Sakit Hati Ajakannya Ditolak, Pria ini Tega Siram Kekasihnya dengan Air Keras
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat