Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua sekawan bernama Novry Fazly dan Ucok nekat mengambil sebuah handphone yang terletak di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jalan Tiga Dara (simpang SM Amin) Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2021) pukul pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko mengatakan, selain kedua pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan pelaku Novri Andi sebagai penadah.
Noki menjelaskan, kejadian bermula saat Novry Fazly dan Ucok sepakat untuk melakukan pencurian di Kota Pekanbaru secara random menggunakan sepeda motor.
"Adapun tujuan kedua pelaku yakni melakukan pencurian handphone dengan mencari sasaran di sebuah mobil dan warung. Saat melintas di Jalan Tiga Dara depan sebuah Indomaret, kedua pelaku melihat sebuah mobil box sedang terparkir dan pelaku Ucok menyuruh Novry Fazly memeriksa mobil tersebut," jelas Noki, Senin (15/2/2021).
Setelan menghentikan sepeda motor, pelaku Ucok menuju mobil tersebut dan membuka pintu mobil, dimana sopir sedang tidur di bangku belakang karena sedang menunggu kakaknya yang akan menitipkan barang untuk dibawa ke Payakumbuh.
Kemudian pelaku Ucok mengambil handphone dari pintu sebelah kanan. Setelah handphone dapat, kemudian Ucok berlari menuju ke sepeda motor dan melarikan diri bersama pelaku Novry Fazly.
Kemudian handphone hasil curian dijual kepada penadah yakni pelaku Novri Andri yang sudah biasa membeli hasil-hasil kejahatan kedua pelaku pencuriaan tersebut seharga Rp1,3 Juta.
"Setelah diperoleh keberadaan handphone milik korban, Tim Opsnal mendatangi tempat keberadaan handphone itu dan dikuasai oleh pelaku penadah. Kemudian pelaku penadah saat diinterogasi mengakui, mendapatkan handphone dari pelaku Novry Fazly dan Ucok," lanjutnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku. Setelah diketahui bahwa keberadaan Novry Fazly dan Ucok di kediamannya di Jalan SM Amin dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak 7 kali di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Fakta di Balik Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Sosok yang Takut kepada Suharto Namun Mendebarkan Australia
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa