Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan saat ekspose penangkapan Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang, Rabu (7/4/2021). Syamsuddin alias Udin Pirang ditangkap usai nyabu oleh Satnarkoba. (Istimewa)

BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Riau, menangkap Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55), usai konsumsi sabu-sabu yang dibeli dari pengedar narkoba setempat, S alias Yetno (42).

Ketua Gerindra Bengkalis itu memakai sabu-sabu bersama dengan Iwan Tato alias IH.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, Yetno (42) dan Iwan Tato (40) dikenal selama ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pulau bengkalis.

Keduanya sudah lama menjadi target operasi polisi. Kedua pelaku, tuturnya, ditangkap Senin malam (5/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis, Riau.

Bersama kedua tersangka ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7,0 Gram. Pengembangan penangkapan ini, tutur Kapolres, diamankan Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Syamsuddin alias Udin Pirang (55), di kediamanyan, Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis.

"Dari pengakuan tersangka IH alias Iwan Tato, sabu diperoleh dari tersangka S alias Yetno, sebagian sudah dipakai bersama tersangka S alias Udin Pirang," kata Kapolres Bengkalis, Hendra Gunawan, saat konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Saat diamankan, Syamsuddin alias Udin Pirang di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari Iwan tato, namun sudah habis digunakan.

"Meskipun tidak ada barang bukti, tersangka S alias Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempat biasa mangkal, juga digeledah ditenemukan barang bukti alat-alat penghisab sabu (bong) dan hasil tes positif Amphetamine," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Saat ditangkap, tutur Kapolres, di kaki tersangka Iwan Tato ditemukan sabu dibalut tisu putih. Tersangka kemudian mengaku barang haram tersebut milik Yetno.

Yetno kemudian bernyanyi dan mengatakan, asal sabu tersebut didapat dari tersangka inisila IC, kini masuk Dalam Pencarian Polisi (DPO).

Kini kedua tersangka S alias Yetno dan HI alias Iwan tato pasrah menanti ancaman hukuman dan dijerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

"Sedangkan tersangka S alias Udin pirang dikenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti, maka akan diserahkan ke BNN Riau. Berdasarkan aturan, barang bukti di bawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.**

Sumber: Kumparan






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar