Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Polres Inhil melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (16/8/2023), bertempat di Mapolres Inhil.
Barang bukti yang dimusnahkan Polres inhil berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri Inhil.
Kegiatan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat Jaksa Kejari Inhil Luki Adriantoni, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan M AliF, Ketua KUB Inhil H. Nawawi dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.
Dari data, narkotika jenis Ganja seberat 7.856,25, gram dan shabu seberat 33,79 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Agustus 2023.
"Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Inhil," kata Kapolres Inhil dihadapan wartawan.
Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.
"Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak, kepada masyarakat untuk ikut membantu kami dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotikadi wilayah kabupaten Inhil," tegasnya..
.png)

Berita Lainnya
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Polres Kampar Ringkus DPO Kasus Sabu di Bangkinang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi