Sengaja Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemko Pekanbaru Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat

Ilustrasi ASN di Pemko Pekanbaru wajib masuk kerja pada 26 April (foto/int)

INDOVIZKA.COM- Momen libur bersama Lebaran Idulfitri 1444 H segera berakhir. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mesti sudah masuk kerja pada Rabu (26/4/2023).

Tentang jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar menjelaskan para ASN wajib masuk sesuai jadwal.

Fabillah menuturkan kalau ada ASN membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran bakal diberi sanksi.

"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Fabillah.

Ia menuturkan bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.

"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," imbuhnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.

"Dan tentunya perlu mengambil langkah langkah peningkatan disiplin ASN di lingkungan OPD Pemko Pekanbaru," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan SKB tiga menteri, ASN selama musim libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M ini diberi jatah libur sampai 25 April 2023. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar