Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Revisi Tapal Batas Siak-Pelalawan di Fasilitasi Pemprov Riau
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memfasilitasi revisi peta tapal batas Kabupaten Siak - Pelalawan, Provinsi Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Rayan Pribadi mengatakan, revisi tapal batas kedua daerah tersebut setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak.
"Kita Pemprov Riau telah selesai memfasilitasi perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dengan Pelalawan, di delapan segmen yang tersebar di beberapa kecamatan," kata Rayan, Sabtu (13/5/2023).
Rayan mengatakan, fasilitasi tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan karena beberapa kawasan, lahan, perkuburan, perkebunan dan gedung sekolah yang dibangun oleh Pelalawan masuk Kabupaten Siak setelah terbitnya Permendagri tersebut.
"Sebaliknya di Siak juga begitu, seperti lahan persawahan warga Siak yang berada di Teluk Lanus setelah Permendagri itu terbit masuk ke Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Atas persoalan itu, lanjut Rayan, maka terjadi kesepakatan antar kepala daerah Siak dan Pelalawan, yang diawali dengan pertemuan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) masing-masing daerah, dan difasilitasi oleh Pemprov Riau.
"Akhirnya terjadi kesepakatan, usulan revisi peta tapal batas Siak - Pelalawan, dan dokumen perubahan tapal batas kedua daerah itu sudah kita sampaikan ke Kemendagri melalui Kasi Sub Direktorat Wilayah 1 Batas Antar Daerah Direktorat Toponimi dan Batas Daerah," papar Rayan.
"Pak Gubernur juga sudah membuat surat pengantar tentang keinginan dua kepala daerah Saik dan Pelalawan melakukan revisi peta batas Kabupaten Siak dan Pelalawan," tukasnya
.png)

Berita Lainnya
Tak Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Keinginan Umat Sudah Kita Sampaikan
Kunjungi Panti Asuhan Wakil Bupati Pelalawan Serahkan Bantuan
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
Wadansatgas PKH Perintahkan Tim Satgas, Periksa Mafia Tanah di TNTN dan Oknum Penjabat Pemerintah Yang Terlibat
Pemko Pekanbaru Perpanjang Pembebasan Denda 11 Pajak
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Ini Empat Zona Pemenuhan Air Bersih di Kota Pekanbaru
Gubri Intruksikan Konsisten Laksanakan Pergub Mitra Media
Siak dan Dumai Daftar Jadi Tuan Rumah Porprov XI Riau 2026
Pasar Cik Puan Diserahkan ke Pemko, Dewan Minta segera Dibangun
RDP Komisi III DPRD Provinsi Riau Tentang Penanganan Dampak Banjir Sungai Kampar Di Kabupaten Pelalawan
Kelanjutan Pembangunan RSUD Bangkinang Tidak Masuk dalam Rancangan KUA-PPAS RABPD TA 2022