Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
INDOVIZKA.COM - Sat Reskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil menangkap terduga pelaku pembakar lahan di di Dusun Sungai Siumbut Desa Batu Ampar, yang terjadi pada Minggu (14/5) lalu.
Tersangka inisial IL (51) bersama barang bukti 2 batang potongan kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah diamankan pada Kamis (18/5).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat,ada seseorang yang membakar lahan," ungkapnya
Polsek Kemuning lalu melakukan penyelidikan ke lokasi kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan lalu dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku pembakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut keterangan Kasat, IL melanggar pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi Tembak 3 Pencuri Motor di Riau
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit