Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Anggota Polsek Kateman meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor, inisial HF (30) di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Afrizal, SH, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH menuturkan kronologi pencurian sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pada Jum'at (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan Ia akan berangkat ke Tembilahan.
Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar," ujar Ipda Esra.
Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.
"Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.
Setelah di interograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mangakui telah melarikan sepeda motor milik korban.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
Tilap Dana Desa Rp 410 Juta, Kades di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
Karena Sabu, Honorer Balai Pertanian Rohul Diringkus Polisi