Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri atas tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L.
"Tersangka dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/11).
Polisi menjerat Syafri dengan dua pasal itu setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di mana Syafri dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya, inisial L atas dugaan pelecehan seksual di kampus pelat merah itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Saat ditanya apakah Syafri akan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Sunarto menyampaikan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi itu kan ancamanya di atas 5 tahun ya," tegas Sunarto.
Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".
Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
.png)

Berita Lainnya
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil