Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri atas tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L.
"Tersangka dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/11).
Polisi menjerat Syafri dengan dua pasal itu setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di mana Syafri dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya, inisial L atas dugaan pelecehan seksual di kampus pelat merah itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Saat ditanya apakah Syafri akan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Sunarto menyampaikan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi itu kan ancamanya di atas 5 tahun ya," tegas Sunarto.
Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".
Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
.png)

Berita Lainnya
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan, Supir Speedboat Berhasil Kabur
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan