Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri atas tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L.

"Tersangka dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/11).

Polisi menjerat Syafri dengan dua pasal itu setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di mana Syafri dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya, inisial L atas dugaan pelecehan seksual di kampus pelat merah itu.

Saat ditanya apakah Syafri akan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Sunarto menyampaikan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi itu kan ancamanya di atas 5 tahun ya," tegas Sunarto.

Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".

Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar