Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri atas tindakan asusila yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L.
"Tersangka dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (20/11).
Polisi menjerat Syafri dengan dua pasal itu setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di mana Syafri dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya, inisial L atas dugaan pelecehan seksual di kampus pelat merah itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Saat ditanya apakah Syafri akan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Sunarto menyampaikan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi itu kan ancamanya di atas 5 tahun ya," tegas Sunarto.
Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".
Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
.png)

Berita Lainnya
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling