Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dinyatakan terbukti secara sah suatu tindakan melawan hukum karena memberikan sejumlah uang (suap) terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya istri kedua eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil itu dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Fitria Ningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang yang
dipimpin Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," ucap Mardison dalam sidang secara virtual Kamis (24/8/23) sore.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fitria Ningsih menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH
Suap yang dilakukan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.*
.png)

Berita Lainnya
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Ternyata Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru sudah Direncanakan
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya