Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dinyatakan terbukti secara sah suatu tindakan melawan hukum karena memberikan sejumlah uang (suap) terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya istri kedua eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil itu dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Fitria Ningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang yang
dipimpin Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," ucap Mardison dalam sidang secara virtual Kamis (24/8/23) sore.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fitria Ningsih menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH
Suap yang dilakukan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.*
.png)

Berita Lainnya
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
4 Orang Serta Paket Sabu dan Ganja Kering Diringkus Polisi di Rohil
Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!