Pilihan
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dinyatakan terbukti secara sah suatu tindakan melawan hukum karena memberikan sejumlah uang (suap) terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya istri kedua eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil itu dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Fitria Ningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang yang
dipimpin Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," ucap Mardison dalam sidang secara virtual Kamis (24/8/23) sore.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fitria Ningsih menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH
Suap yang dilakukan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.*
.png)

Berita Lainnya
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Nekat Bobol Sekolah, Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tablet dan Komputer
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit