Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dinyatakan terbukti secara sah suatu tindakan melawan hukum karena memberikan sejumlah uang (suap) terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.

Atas perbuatannya istri kedua eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil itu dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Fitria Ningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang yang 
dipimpin Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," ucap Mardison dalam sidang secara virtual Kamis (24/8/23) sore.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fitria Ningsih menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH

Suap yang dilakukan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.*






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar