Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dinyatakan terbukti secara sah suatu tindakan melawan hukum karena memberikan sejumlah uang (suap) terhadap Bupati Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya istri kedua eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil itu dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Fitria Ningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang yang
dipimpin Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," ucap Mardison dalam sidang secara virtual Kamis (24/8/23) sore.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Fitria Ningsih menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH
Suap yang dilakukan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023. Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.*
Berita Lainnya
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga