Polisi Timbun Kembali Tempat Sampah Usai 62 Kg Daging Dijarah Warga Bengkalis

Polres Bengkalis timbun lagi daging yang dijarah warga dari TPA Bantan (Haloriau)

INDOVIZKA.COM - 62 Kg daging berhasil disita Polres Bengkalis. Kemudian daging hasil jarahan masyarakat itu dimusnahkan dengan cara ditimbun ke TPA sampah di Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis lagi.

"Kita telah mengamankan 62 kg daging beku tanpa tulang dari masyarakat Desa Bantan Tua. Daging tersebut hasil jarahan di TPA Desa Bantan Tua, tempat timbunan barang bukti daging ilegal tersebut," sebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, Rabu (31/5/2023). 

Dikutip mediacenter.riau.go.id, daging yang disita dari warga itu kemudian dibawa ke TPA ditimbun lebih dalam lagi. Selanjutnya alat berat menggali lubang lalu daging itu dimasukan ke dalam lubang.

"Kemudian daging itu ditabur kapur (dolomit) dan lubang sekitar 5 meter ditimbun kembali. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan," sebutnya.

Seperti video viral memperlihatkan sejumlah warga membongkar daging kerbau dari tumpukan sampah di TPA Bantan. Video itu viral di media sosial (Medsos).

Daging yang diobok-obok dari tumpukan sampah itu ternyata daging barang bukti impor ilegal asal India sebabyak 41,2 ton. Itu ternyata barang bukti yang dikubur Bea Cukai Bengkalis di tempat pembuangan sampah.

Setelah tahu tumpukan daging itu dibuang Bea Cukai, lalu warga beramai-ramai membongkar daging yang telah ditimbun di TPA Bantan, Senin (29/5).

Setelah melihat daging ilegal diambil warga, polisi dan dinas terkait langsung melakukan operasi pasar. Mereka khawatir daging yang harusnya dimusnahkan dikomsumsi dan dijual oleh warga.

Polsek jajaran di Bengkalis pun juga mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan imbauan. Polisi meminta warga tidak menjual dan mengkonsumsi daging yang sudah ditimbun di tempat sampah itu karena khawatir soal kesehatan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar