Dapat Remisi Waisak, 2 Orang Napi di Riau Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu. (Net)

INDOVIZKA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman kepada 79 narapidana beragama Buddha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Ahad (4/6/2023). Dua di antaranya langsung bebas.

“Tahun ini kita memberikan Remisi Waisak kepada 79 orang warga binaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/2023).

Dijelaskan Jahari, dari 79 narapidana itu, dua di antaranya langsung bebas atau mendapat RK II. Artinya, dia bisa langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi.

"Sedangkan sisanya 77 orang hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” tutur Jahari.

Jahari menyebut, narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini terlibat berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. "Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya," kata Jahari.

Jahari merincikan, besaran remisi khusus yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para narapidana.

Jahari menyatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana tapi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi," jelas Jahari.

Jahari menegaskan, tidak ada bayaran diberikan oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Ia meminta agar masyarakat melapor jika ditemukan ada petugas lapas maupun rutan yang meminta bayaran atas remisi yang diberikan.

"Nggak ada itu bayar ini itu untuk mendapatkan remisi. Kalau ada (petugas) yang minta, laporkan saja biar kita tindak tegas. Bisa lapor ke saya, atau ke Call Center Kemenkumham Riau nomor 081261331866. Bisa juga melalui Aplikasi Lapor dengan klik https://www.lapor.go.id/," kata Jahari.

Jahari memaparkan, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi narapidana dewasa dan untuk narapidana anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. 

Pada kesempatan ini, Jahari mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Waisak bagi yang melaksanakannya.

“Terkhusus bagi ASN Kemenkumham Riau dan warga binaan di Riau. Mari kita perkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjaga perdamaian dunia,” ucap Jahari.

Untuk diketahui, sampai tanggal 3 Juni 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah 13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 314 persen.

Dari jumlah total warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 118 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha. Paling banyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yaitu 29 orang






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar