Pilihan
Lingkungan
Stockpile Batu Bara di Kerinci Barat Disegel DLH Pelalawan, Belum Kantongi Izin Lingkungan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) PPLH menyegel lokasi penumpukan batu bara (stockpile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang berada di KM 5 Kelurahan Kerinci Barat, Kamis (6/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena aktivitas penumpukan batu bara di lokasi tersebut belum memiliki izin persetujuan lingkungan.
Kabid Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdulah menjelaskan, pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan karena terkendala penerbitan PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR.
“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah antara pemilik lahan dengan penyewa, sehingga PKPR belum bisa diterbitkan. Padahal PKPR adalah syarat mutlak untuk mengeluarkan izin persetujuan lingkungan,” ujar Febrian.
Menurutnya, tim DLH turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang police line PPLH, sebagai tanda bahwa aktivitas bongkar muat batu bara dihentikan sementara waktu.
“Kita hentikan seluruh kegiatan di area stockpile sampai izinnya selesai. Sudah kita pasang garis PPLH di sekitar lokasi,” tegasnya.
Sementara itu, petugas PPLH DLH Pelalawan, Herri, mengatakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan ini memberi dasar bagi DLH untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha,” jelas Herri.
DLH sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, namun hingga batas waktu tersebut berakhir belum juga dipenuhi.
“Oleh karena itu, aktivitas di lokasi stockpile batu bara kita hentikan total sampai perizinan lengkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herri menyoroti bahwa penumpukan batu bara di dekat kawasan pemukiman bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga, seperti pencemaran udara, air, dan gangguan pernapasan akibat debu batu bara.
“Debu dan emisi batu bara berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan, sedangkan limbahnya bisa mencemari air tanah dan sungai,” ujarnya menegaskan.
DLH meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di area yang sudah disegel dan mengimbau perusahaan segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan hukum.
.png)

Berita Lainnya
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Komisi IV segera Panggil Samhana dan Godang Tua
Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 701 Warga Binaan Di Hari Kemerdekaan ke-79 RI
Warga Kampar Temukan Mayat Pemuda dan Motornya di Bekas Galian C, Tubuhnya Luka-luka
450 Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sembuh dari Covid-19
PWI Kampar Silaturrahmi dan Audiensi dengan Kalapas Kelas IIA Bangkinang
Gubri-LAM Fasilitasi 'Perdamaian' Bupati dan Wabup Rohil, Sulaiman Tak Datang
Hari Pertama Dilaksanakan, Bapenda Riau Catat 2.240 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Emak Emak Teluk Pinang Kompak Salam Dua Jari Pilih Fermadani
HMI Cabang Pekanbaru Gelar Aksi “Peduli Bencana Sumatera”,Korban Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Mubes FKWI Sukses Terlaksana dengan Sistematis dan Demokratis Dalam Sejarahnya
BBKSDA Riau Pasang Perangkap Tangkap Beruang Madu di Dumai