Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
INDOVIZKA.COM - Pasien positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) yang meninggal dunia per hari bertambah. Total sejauh ini sudah ada 7 pasien yang meninggal dunia.
"Tujuh (meninggal dunia)," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto, kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Yuri dimintai konfirmasi mengenai jumlah pasien yang meninggal dunia.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Yuri mengaku baru mendapat laporan terbaru mengenai jumlah pasien yang meninggal. Menurut dia, informasi mengenai kasus positif Corona ini bergerak dinamis.
"Itu diumumkan setelah saya merilis jumlah kematian, karena itu saya tambah dengan kasus itu," ujar dia.
Dalam konferensi pers sore tadi, Yuri masih menyampaikan lima orang pasien yang meninggal dunia. Total ada 172 kasus positif di wilayah RI.
"Kemudian tanggal 15 kita sudah himpun datanya dari pagi sampai dengan malam ada penambahan kasus baru lagi sebanyak 20 orang dari pemeriksaan spesimen yang dilaksanakan Badan Litbang Kesehatan dan ditambah lagi 6 orang dari spesimen yang diperiksa oleh Universitas Airlangga sehingga total saat ini 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5," kata Yuri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube.
.png)

Berita Lainnya
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Kisah Ibu dan Empat Anak yang Terpisah saat Erupsi Gunung Semeru
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'