Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Siap-Siap!
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.
"Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Saat ini, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu.
Kemudian, untuk kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap
standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025
Kewajiban itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ia teken pada Rabu (8/5).
Beleid yang sama juga mengatur soal penetapan iuran kepesertaan BPJS baru yang harus diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.**
.png)

Berita Lainnya
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Jokowi Beri Sinyal Mudik Kembali Dibatasi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil