Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Siap-Siap!
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.
"Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Saat ini, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu.
Kemudian, untuk kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap
standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025
Kewajiban itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ia teken pada Rabu (8/5).
Beleid yang sama juga mengatur soal penetapan iuran kepesertaan BPJS baru yang harus diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.**
.png)

Berita Lainnya
Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Kutip Pesan Jokowi
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Siap-siap Harga Tahu Tempe Bakal Naik Mulai Senin
Cegah Pandemi Flu Babi, Kementan Awasi Hewan Ternak Masuk RI
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun