Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
1 Korban Tewas, Pemkab Bengkalis Mediasi Konflik Masyarakat Sakai dan PT Panahatan
INDOVIZKA.COM - Pemkab Bengkalis bersama TNI-Polri menggelar mediasi terhadap konflik antara masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang korban tewas, bernama Liman alias Logam beberapa hari lalu.
Plt Sekdakab Bengkalis, dr Ersan Saputra menyebutkan, dari mediasi ini, berhasil disepakati lima poin penting dan langsung ditandatangani Kapolres Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan keluarga Almarhum Liman alias Logam.
"Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung," ujar Ersan, Rabu (12/7/2023).
Ditambahkannya, kepemilikan lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak, masyarakat Sakai dan PT Panahatan agar mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat," ujar mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Dikatakan, masyarakat Sakai maupun PT Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
"Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
.png)

Berita Lainnya
Hasil Rapit Test Pasien Covid-19 di Tembilahan Bukan Keputusan Final
Harvesting BBI-BBWI Riau Resmi Dibuka
Disdagtri Pastikan Stok Minyak Goreng di Inhil Aman Menjelang Lebaran
Perintah Langsung Walikota, Sekda Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Sosialisasikan Prokes
Turnamen FJL Zona Riau Tahun 2025 Kampar Jadi Tuan Rumah, Ini Penjelasan Yulnedi Tanjung
Biaya Swab Antigen bagi Pelajar Inhil Digratiskan
PLN UIP KLT & PLN UID Kaltimra Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gabungan Jelang Nataru
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa
Merasa Dirugikan Pemberitaan, Berikut Penjelasan Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pelaku Penusukan di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Barat
Pj Gubri Instruksikan PUPR Riau Siagakan Alat Berat di Daerah Rawan Longsor Saat Mudik Lebaran
Polres Pelalawan Tanam Raya Jagung Pipil Serentak Kuartal IV Digelar di Desa Lubuk Ogong