Dishub Pekanbaru Akan Pasang Portal Jalan

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Dalam upaya menertibkan dan mencegah truk tonase besar masuk Kota Pekanbaru, Dishub akan memasang portal di beberapa ruas jalan.

Ruas jalan yang akan dipasang portal itu, yakni Simpang Jalan Pesantren dari arah Jalan Lintas Timur sehingga truk tonase besar tidak melintas.

Lalu Jalan Melati, Kecamatan Binawidya agar truk tonase besar tidak bisa masuk dari Jalan Garuda Sakti maupun dari arah Jalan Air Hitam.

Kemudian Simpang Jalan Darma Bakti (Sigunggung) juga bakal dipasang portal karena jadi jalan pintas dari Jalan Siak II menuju ke Jalan Soekarno Hatta.

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, seluruh persimpangan di ruas jalan itu akan segera dipasangi portal. Pasalnya, jalan-jalan tersebut tidak dirancang untuk menahan beban di atas 8 ton.

"Kami melihat truk tonase besar over dimensi, dengan muatan di atas 8 ton menyebabkan kerusakan jalan, maka kami segera memasang portal," ujar Yuliarso, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pemasangan portal di sejumlah ruas jalan ini perlu dilakukan, lantaran banyaknya truk tonase besar yang masih masuk ruas jalan dalam kota.

Padahal truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas. Masuknya truk tonase ke ruas jalan kota menyebabkan kerusakan pada ruas jalan yang dilintasi. Ruas jalan yang dipasang portal kebanyakan tidak bisa tidak bisa menahan beban di atas delapan ton.

Ia menilai, sejumlah ruas jalan yang akan dipasangi portal itu dipilih lantaran kerap menjadi jalan pintas maupun alternatif truk tonase besar. Akibatnya sejumlah jalan itu dalam kondisi rusak karena tidak sanggup menahan beban.

Terkait rencana itu, pihaknya juga sudah membahas dengan forum lalu lintas di Pekanbaru. Pihaknya memasang portal sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskannya, pembatasan itu dapat dilakukan dengan pengendali kecepatan maupun pengendali ukuran. Sementara portal merupakan salah satu pengendali ukuran di jalan.

Ketinggian portal yang akan dipasang diatur agar kendaraan yang bisa melintas tingginya cuma 3 meter saja. Maka kendaraan yang tingginya di atas 3 meter tidak bisa masuk ke sana.

"Kami sudah rapat bersama forum lalu lintas, lalu kita laporkan kepada para pimpinan," terangnya.

Untuk saat ini kata Yuliarso, tim gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan pengawasan di lapangan. Petugas juga menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota.

Dalam razia dan pengawasan itu, pihaknya menyampaikan dan mengingatkan agar pengusaha angkutan barang dan supir mengindahkan peringatan yang diberikan. Bahkan sudah ada supir angkutan barang yang ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar