Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Pj Gubri, DPRD Riau Tunggu Surat Kemendagri
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- DPRD Riau mengaku belum mendapat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).
Itu mengingat masa jabatan Syamsuar sebagai Gubri akan berakhir paling lambat akhir tahun 2023 ini sedangkan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru baru akan berlangsung tahun 2024, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan dalam rentang waktu tersebut yang harus diisi oleh Pj.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah pusat yang baru memberi kesempatan baru DPRD untuk ikut memberikan usulan nama Pj kepala daerah masing-masing. Sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Sampai detik ini memang kita belum dapat surat sama sekali dari Kemendagri terkait kapan berakhirnya masa jabatan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Nah tapi walaupun secara lisan kita dapat informasi, pada hakikatnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Riau berakhir di akhir tahun 2023 ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Senin (14/8/2023).
Mengenai mekanisme pengusulan nama Pj Gubri itu, Hardianto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti karena masih menunggu surat.
"Proses (pengusulan Pj Gubri) itu harus diawali dulu dengan Mendagri menyurati DPRD Provinsi Riau. Setelah itu selesai, suratnya sampai ke DPRD, maka kita tentu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme," ujarnya.
Hardianto juga belum mau menyebut nama-nama yang mungkin akan menjadi Pj Gubri.
"Kita belum tahu nih. Karena kan mekanismenya sudah berbeda. Kalau dulu kan pemilihan (Pj) Gubernur-Wakil Gubernur ada tata tertibnya," pungkasnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata dia, Kamis (16/6/2022) lalu.
Nantinya, lanjut Tito, calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
.png)

Berita Lainnya
Tiga Rumah Sakit di Inhil Terima DAK Total Rp116 M
Pemprov Riau Anggarkan Bantuan RLH Rp 54 Miliar di 2023
Jambret Handphone di Halte Bus TMP, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Bank Mandiri Taspen Gelar Sosialisasi Batas Pensiun
Anggota PWI Riau Diminta Lengkapi Data Kepesertaan Asuransi PIJAR BRI
Riau Ajukan Formasi CPNS Sebanyak 9.531 Orang, Seleksi Dimulai 30 Mei 2021
Pemprov Riau Molor Ajukan APBD-P 2020
Hindari Kerumunan, DPRD Minta Balimau Kasai di Rumah Saja
Usai Rekapitulasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Usai, Hambali Undang Wartawan Makan Siang Jum'at Barokah
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Tolak Direlokasi, Pedagang Agus Salim Datangi DPRD Pekanbaru
Jadi Sekdaprov Riau, SF Harianto Ditargetkan Penanganan Cepat Covid-19 Pemprov