Pilihan
Terkait Pj Gubri, DPRD Riau Tunggu Surat Kemendagri
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- DPRD Riau mengaku belum mendapat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).
Itu mengingat masa jabatan Syamsuar sebagai Gubri akan berakhir paling lambat akhir tahun 2023 ini sedangkan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru baru akan berlangsung tahun 2024, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan dalam rentang waktu tersebut yang harus diisi oleh Pj.
Seperti diketahui, peraturan pemerintah pusat yang baru memberi kesempatan baru DPRD untuk ikut memberikan usulan nama Pj kepala daerah masing-masing. Sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kemendagri.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Sampai detik ini memang kita belum dapat surat sama sekali dari Kemendagri terkait kapan berakhirnya masa jabatan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Nah tapi walaupun secara lisan kita dapat informasi, pada hakikatnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Riau berakhir di akhir tahun 2023 ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Senin (14/8/2023).
Mengenai mekanisme pengusulan nama Pj Gubri itu, Hardianto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti karena masih menunggu surat.
"Proses (pengusulan Pj Gubri) itu harus diawali dulu dengan Mendagri menyurati DPRD Provinsi Riau. Setelah itu selesai, suratnya sampai ke DPRD, maka kita tentu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme," ujarnya.
Hardianto juga belum mau menyebut nama-nama yang mungkin akan menjadi Pj Gubri.
"Kita belum tahu nih. Karena kan mekanismenya sudah berbeda. Kalau dulu kan pemilihan (Pj) Gubernur-Wakil Gubernur ada tata tertibnya," pungkasnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata dia, Kamis (16/6/2022) lalu.
Nantinya, lanjut Tito, calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
.png)

Berita Lainnya
Kadis PMD Inhu Mangkir dari Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu
Bupati Inhil Pantau Pemiliharan Ruas Jalan lintas Utara Sungai Gergaji
Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Ratusan Cat Oplosan dari Wonosobo
Jalani Medikal Cek-Up, Kapolresta Pekanbaru: Saya Siap Divaksin Covid-19, Jangan Percaya Hoaks
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam
PRIME PARK Hotel Dorong Pengembangan UMKM Melalui Outlet "Rupa Rupa”
Lepas Keberangkatan 105 Personel Brimob Polda Riau BKO ke Papua, Kapolda: Tetap Disiplin dan Humanis
Dimulai Hari ini, Begini Syarat Ibu Hamil dan Menyusui untuk Suntik Vaksin Covid-19
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau
Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Mendagri
Produk UMKM BUMDes Kuala Alam Kini Dikemas dengan Teknologi AR
SPBU Baru di Tembilahan Milik PT. Putra Sindo Indragiri Resmi Beroperasi