M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM – Muhammad Adil, mantan Bupati Kepulauan Meranti, didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU (ganti uang) dan UP (uang persediaan) seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.

Demikian yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil.

Di hadapan majelis hakim diketuai Arif Nuryanta, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fengki Indra SH, membeberkan jumlah uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.

Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.

Berikut perincian angka Rp17,3 miliar yang didakwakan diterima Muhammad Adil saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti, sebelum kena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK pada Kamis, 6 April 2023.

Periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsipp Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Kopetasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta.

Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta.

Bagian PDC Rp13 juta, Bagian Hukum Rp20 juta, Bagian Umum Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta, Bagian Prokopim Rp125 juta.

Kemudian pada 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp5,1 miliar, berikut perinciannya.

 

Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta

Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra Rp235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat.

Perbuatan terdakwa Muhammad Adil ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar