Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding angkat bicara mengenai hukuman larangan masuk Indonesia selama 6 bulan yang diterima WNA asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray.
Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan. Karding menilai seharusnya Kristen Gray dilarang masuk ke Indonesia selama-lamanya.
"Iya, jadi kalau menurut saya, itu apa yang dilakukan oleh Kristen Gray ini sesuatu yang sangat tidak dapat ditolerir sebenarnya sebagai suatu bangsa," kata Karding saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Karding menyebut hukuman untuk Kristen Gray yang diberikan pihak Imigrasi terlalu ringan. Dia beranggapan Kristen Gray tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia.
"Karena yang pertama menyebarkan informasi palsu. Yang kedua, secara global akhirnya membangun citra negatif terhadap Indonesia, lebih khusus terhadap para wisata dan imigrasi kita dan ekonomi kita," ucap politikus PKB ini.
Atas dasar itulah, Karding menilai seharusnya Kristen Gray dihukum tidak boleh lagi kembali ke Indonesia. Sebab, menurut dia, dampak yang ditimbulkan oleh Kristen Gray lebih besar ke Indonesia.
"Jadi kalau menurut saya sih hukuman berupa pelarangan untuk ke Indonesia selama 6 bulan itu adalah hukuman yang terlalu ringan. Kalau saya mestinya orang-orang seperti ini tak diizinkan masuk ke Indonesia lagi, karena dampak dari pernyataan dan perbuatannya itu jauh lebih besar daripada dampaknya bagi kita," ujarnya.
"Kalau saya pribadi orang-orang seperti in harus di-banned sepanjang masa supaya yang lain tidak melakukan hal seperti itu," lanjut dia.
Seperti diketahui, Kemenkum HAM Kanwil Bali mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray dan rekannya. Gray diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju AS pagi tadi.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Kristen Gray terbang dari bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pukul 06.35 WIB dengan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
"Yang bersangkutan berangkat pada 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," ujar Jamaruli.
Sebelumnya, Kristen Gray , warga negara Amerika Serikat dideportasi dari Indonesia usai dinyatakan bersalah menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi Covid-19.
Persoalan pertama yaitu cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.
Ajakan Kristen Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Soal lainnya adalah informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuitan Kristen Gray tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) dimana dikatakannya Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Selain itu, Kristen Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Berita Lainnya
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Ternyata, Oknum Polres Padang Panjang yang Tembak Wanita di Pekanbaru Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara