Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
INHIL,(INDOVIZKA)- Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap terduga jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasaan terhadap barang berupa 1 untai kalung emas milik korban berinisial YS (29), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Tersangka tak lain adalah suami dari YS sendiri, inisial EP (29). Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan yang lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai.
Pihak kepolisian setempat membenarkan adanya laporan peristiwa pencurian itu. Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan kronologis pencurian, hingga tersangka akhirnya dapat tertangkap.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam. Disaat korban sedang berada di rumahnya. Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur. Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.
"Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang," ungkap Ipda Esra.
Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.
"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terangnya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.
"Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah. Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka," papar Ipda Esra.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Densus Duga Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman terkait Sikap soal Papua
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK