Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
INHIL,(INDOVIZKA)- Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap terduga jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasaan terhadap barang berupa 1 untai kalung emas milik korban berinisial YS (29), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Tersangka tak lain adalah suami dari YS sendiri, inisial EP (29). Mereka berdua sudah sekitar 8 bulan yang lalu pisah rumah, namun belum resmi bercerai.
Pihak kepolisian setempat membenarkan adanya laporan peristiwa pencurian itu. Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan kronologis pencurian, hingga tersangka akhirnya dapat tertangkap.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam. Disaat korban sedang berada di rumahnya. Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur. Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban.
Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.
"Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang," ungkap Ipda Esra.
Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.
"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terangnya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.
"Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah. Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka," papar Ipda Esra.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang Disita Kejari Inhil
Berkaca dari Cuitan Abu Janda, PKS Minta Tertibkan Buzzer
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak