Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polresta Pekanbaru amankan lima orang warga yang kedapatan menggunakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona palsu untuk perjalanan. Kelimanya yakni inisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47), ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu (22/08/21) kemarin.
Dalam temu persnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan kelimanya ditangkap di waktu yang berbeda.
"Mereka awalnya diamankan oleh petugas bandara. Mendapatkan laporan itu kita bergegas menuju ke sana," katanya, Rabu (25/08/21).
Pria menjelaskan awalnya petugas berhasil mengamankan HA dan LV yang hendak menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air pukul 16.25. Saat hendak memasuki pesawat keduanya diminta untuk menunjukkan bukti tes PCR. Saat di tunjukkan, petugas justru curiga dengan hasil tes PCR yang tertera di keluarkan oleh RS Eka Hospital.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka NA dan AD. Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan MZ," terangnya.
Kombes Pol Pria Budi menuturkan, pada HA dan LV ditemukan dokumen Swab PCR hasil negatif Covid yang dibuat oleh kedua tersangka sendiri, diedit sendiri menggunakan laptop dan printer.
"Kedua HA dan LV ini rencananya mau berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai komersil. Keduanya sama-sama bekerja di Jakarta," jelasnya.
Kemudian perkara kedua, diamankan kedua tersangka NA dan AD dan ditemukan dokumen hasil swab PCR palsu.
"Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu itu dibuat oleh temannya yang kebetulan temannya yang berada di Turki dengan cara mengedit kemudian mengirimkan ke kedua tersangka NA dan AD melalui pesan singkat Watshap. Tujuan penerbangan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil," terangnya.
Lanjutnya, pada perkara MZ dia mengaku mendapat dokumen Swab PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang saat ini masih DPO.
"Untuk MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan pesawat Citylink," jelasnya.
Akibat pemalsuan tes PCR Kelimaal pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.**
Sumber: Riaupos.co
.png)

Berita Lainnya
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
Polisi Temukan Sabu di TKP Pembunuhan di Inhil
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil