Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

Lima warga Pekanbaru diamankan polisi karena palsukan tes PCR - internet

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polresta Pekanbaru amankan lima orang warga yang kedapatan menggunakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona palsu untuk perjalanan. Kelimanya yakni inisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47), ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu (22/08/21) kemarin.

Dalam temu persnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan kelimanya ditangkap di waktu yang berbeda.

"Mereka awalnya diamankan oleh petugas bandara. Mendapatkan laporan itu kita bergegas menuju ke sana," katanya, Rabu (25/08/21).

Pria menjelaskan awalnya petugas berhasil mengamankan HA dan LV yang hendak menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air pukul 16.25. Saat hendak memasuki pesawat keduanya diminta untuk menunjukkan bukti tes PCR. Saat di tunjukkan, petugas justru curiga dengan hasil tes PCR yang tertera di keluarkan oleh RS Eka Hospital.

"Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka NA dan AD. Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan MZ,"  terangnya.   

Kombes Pol Pria Budi menuturkan, pada HA dan LV ditemukan dokumen Swab PCR hasil negatif Covid yang dibuat oleh kedua tersangka sendiri, diedit sendiri menggunakan laptop dan printer.   

"Kedua HA dan LV ini rencananya mau berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai komersil. Keduanya sama-sama bekerja di Jakarta," jelasnya.  

Kemudian perkara kedua, diamankan kedua tersangka NA dan AD dan ditemukan dokumen hasil swab PCR palsu.    

"Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu itu dibuat oleh temannya yang kebetulan temannya yang berada di Turki dengan cara mengedit kemudian mengirimkan ke kedua tersangka NA dan AD melalui pesan singkat Watshap. Tujuan penerbangan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil," terangnya.

 Lanjutnya, pada perkara MZ dia mengaku mendapat dokumen Swab PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang saat ini masih DPO.   

"Untuk MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan pesawat Citylink," jelasnya.  

Akibat pemalsuan tes PCR Kelimaal pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.**

Sumber: Riaupos.co






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar