Pilihan
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polresta Pekanbaru amankan lima orang warga yang kedapatan menggunakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona palsu untuk perjalanan. Kelimanya yakni inisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47), ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu (22/08/21) kemarin.
Dalam temu persnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan kelimanya ditangkap di waktu yang berbeda.
"Mereka awalnya diamankan oleh petugas bandara. Mendapatkan laporan itu kita bergegas menuju ke sana," katanya, Rabu (25/08/21).
Pria menjelaskan awalnya petugas berhasil mengamankan HA dan LV yang hendak menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air pukul 16.25. Saat hendak memasuki pesawat keduanya diminta untuk menunjukkan bukti tes PCR. Saat di tunjukkan, petugas justru curiga dengan hasil tes PCR yang tertera di keluarkan oleh RS Eka Hospital.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka NA dan AD. Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan MZ," terangnya.
Kombes Pol Pria Budi menuturkan, pada HA dan LV ditemukan dokumen Swab PCR hasil negatif Covid yang dibuat oleh kedua tersangka sendiri, diedit sendiri menggunakan laptop dan printer.
"Kedua HA dan LV ini rencananya mau berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai komersil. Keduanya sama-sama bekerja di Jakarta," jelasnya.
Kemudian perkara kedua, diamankan kedua tersangka NA dan AD dan ditemukan dokumen hasil swab PCR palsu.
"Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu itu dibuat oleh temannya yang kebetulan temannya yang berada di Turki dengan cara mengedit kemudian mengirimkan ke kedua tersangka NA dan AD melalui pesan singkat Watshap. Tujuan penerbangan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil," terangnya.
Lanjutnya, pada perkara MZ dia mengaku mendapat dokumen Swab PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang saat ini masih DPO.
"Untuk MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan pesawat Citylink," jelasnya.
Akibat pemalsuan tes PCR Kelimaal pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.**
Sumber: Riaupos.co
.png)

Berita Lainnya
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs
Curi Ikan di Perairan Riau, Kapal Malaysia dan ABK Myanmar Ditangkap
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum