Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan Gisella Anastasia telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video itu.
Yusri Yunus menyatakan penetapan status tersangka itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, serta hasil forensik video yang dilakukan penyidik.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan Selasa (29/12/2020) di Mapolda Metro Jaya.
Sebelum resmi mengaku, dirinya adalah pemeran wanita pada video syur itu kepada polisi. Gisel sendiri sempat beberapa kali memberikan keterangan resmi di akun media sosial miliknya yang membantah dirinya, sebagai pemeran wanita dalam video tersebut.
Nama Gisel, mulai ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.
Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.
"Langsung ada apa nih, ah again? Gitu," kata Gisel dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).
"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," ujar Gisel lagi.
Dalam video singkat tersebut, Gisel tampak santai menanggapi namanya kembali dikaitkan dengan video syur.
Namun, Gisel juga terlihat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur.
"Sebenernya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget," kata Gisel.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).**
.png)

Berita Lainnya
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Buru Kaki Tangan Kelompok 'Anak Jenderal'
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan