KPU: Ada 4 Tahapan Pilkada Berpotensi Tularkan Covid-19

Ilustrasi

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan ada empat tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang berpotensi terjadinya penularan virus corona (Covid-19).

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 bakal digelar di 270 daerah pada Desember mendatang.

"Sebetulnya ada empat tahapan krusial yang kemudian kita ikhtiar untuk meminimalisir paparan Covid-19, karena kegiatan tersebut memang sangat berpotensi menularkan atau kemudian terpapar," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (28/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.

Tahapan pertama, kata dia, adalah proses verifikasi dukungan calon perseorangan. Tahapan ini berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Agustus. 

"Karena nanti kita juga akan umumkan berapa banyak yang tidak memenuhi syarat, berapa banyak yang memenuhi syarat kemudian bisa dipenuhi lagi, dan lain sebagainya," kata dia.

Tahapan kedua ialah pemutakhiran data pemilih. Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru mulai pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP Pemilu.

"Tentu saja ini menjadi tahapan yang krusial ketika kita melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), karena ini door to door," ucap dia.

Lalu, tahapan ketiga, adalah proses kampanye. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 di masa Covid-19. 

Salah satu yang diatur dalam peraturan KPU itu adalah terkait pelaksanaan kampanye di ruangan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol Covid-19 yang ketat.

"Kami akan segera undangkan karena sekarang baru beberapa kali sudah bertemu Kementerian Hukum dan HAM dalam hal harmonisasi," kata dia.

Terakhir, adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan ini menjadi krusial karena akan mendatangkan banyak orang.

"4 tahap krusial itu kita akan atur dan akan segera kita sosialisasikan bagaimana persisnya," kata dia. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar