Pilihan
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
INDOVIZKA .COM- Berikut ini jadwal dan jenis pelanggaran ditilang selama Operasi Zebra 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(TribunBanten)
.png)

Berita Lainnya
Program PEN, Airlangga Sebut Pemerintah Fokus Bantu Swasta Tahun Ini
Kapan Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai? Ini Kata Bappenas
Vaksin Corona Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Baru
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182