Pilihan
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
INDOVIZKA .COM- Berikut ini jadwal dan jenis pelanggaran ditilang selama Operasi Zebra 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(TribunBanten)
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Usai Ikuti HPN di Medan, PWI Riau Jelajahi Titik Nol Hingga Taman Bawah Laut