Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
INDOVIZKA .COM- Berikut ini jadwal dan jenis pelanggaran ditilang selama Operasi Zebra 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(TribunBanten)
.png)

Berita Lainnya
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
DPR Minta Masyarakat Tidak Khawatir Atas Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 Buatan China
Apresiasi dan Dukungan Menguat, Swasembada Pangan Multi Komoditas Masuki Babak Baru
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
Masyarakat Temukan Toilet SPBU Pertamina Berbayar Bisa Laporkan Ke 135
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Ini Bocoran Hal Harus Dikuasai Peserta Tes CPNS 2021