Pilihan
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
INDOVIZKA .COM- Berikut ini jadwal dan jenis pelanggaran ditilang selama Operasi Zebra 2023.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(TribunBanten)
.png)

Berita Lainnya
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan